Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 25 PKP Baru Orang Pribadi
PPh 25 PKP Baru Orang Pribadi
Mohon pencerahan rekan.
Usaha toko dengan NPWP orang pribadi dan belum PKP. Pada tahun 2018 menggunakan tarif UMKM, pada akhir tahun 2018 ternyata omset telah melebihi 4,8 M. Pada Oktober 2019 dapat surat klarifikasi dari kantor pajak untuk status PKPnya, akhirnya diajukan PKP sebelum ditetapkan secara jabatan. Surat SPPKP terbit di akhir OKtober 2019.
Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah ada kemungkinan PPN dari bulan januari sd Oktober 2019 dipermasalahkan di kemudian hari. Kalau dr Ar nya sudah mengatakan jika PPN dari masa tersebut tidak kan dipermasalahkan jika telah mengajukan PKP sendiri.
2. Dari Bulan Januari sd Oktober kami masih melakukan pembayaran PPh final 0,5 persen. Bagaimana perlakuannya sedangkan seharusnya di tahun 2019 kan sudah menggunakan Tarif PPh Pasal 17.
Terima kasih- Originaly posted by adhiet0887:
. Apakah ada kemungkinan PPN dari bulan januari sd Oktober 2019 dipermasalahkan di kemudian hari. Kalau dr Ar nya sudah mengatakan jika PPN dari masa tersebut tidak kan dipermasalahkan jika telah mengajukan PKP sendiri.
tetap ada kemungkinan, karena kewajiban daftar PKP sudah ada dari awal 2019.
Originaly posted by adhiet0887:2. Dari Bulan Januari sd Oktober kami masih melakukan pembayaran PPh final 0,5 persen. Bagaimana perlakuannya sedangkan seharusnya di tahun 2019 kan sudah menggunakan Tarif PPh Pasal 17.
syarat pakai 0,5% sudah tidak terpenuhi, harusnya pembayaran 0,5% bisa diajukan PBK ke pajak lain. 2019 harusnya pakai pajak normal.
- Originaly posted by adhiet0887:
1. Apakah ada kemungkinan PPN dari bulan januari sd Oktober 2019 dipermasalahkan di kemudian hari. Kalau dr Ar nya sudah mengatakan jika PPN dari masa tersebut tidak kan dipermasalahkan jika telah mengajukan PKP sendiri.
Sepertinya memang tidak akan ada masalah rekan. Karena di UU KUP pasal 13 ayat 1 huruf 3, SKPKB hanya bisa terbit jika PKP-nya ditetapkan secara jabatan.
Originaly posted by adhiet0887:2. Dari Bulan Januari sd Oktober kami masih melakukan pembayaran PPh final 0,5 persen. Bagaimana perlakuannya sedangkan seharusnya di tahun 2019 kan sudah menggunakan Tarif PPh Pasal 17.
Setuju dengan rekan nchip, untuk PPh final selama Januari sampai Oktober mungkin bisa diPBK ke pajak lain karena PPh 25 rekan tahun 2019 masih ditetapkan nihil karena tergolong WP Baru.
CMIIW
baik rekan, terima kasih feedbacknya