• PPh 21 Outsourcing

     iffajar updated 4 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • newbee pajak

    Member
    29 November 2019 at 1:34 am
  • newbee pajak

    Member
    29 November 2019 at 1:34 am

    Dear Rekan-rekan Ortax,

    Mohon info nya ttg masalah pemotongan pph 21 Outsourcing,
    kami menggunakan PT A sebagai jasa Cleaning sebanyak 10 orang, kami hanya membayar sesuai invoice yang ditagihkan oleh pihak PT. A atas jasa tersebut dengan pemotongan pph 23.
    Dan gaji di bayarkan oleh pihak PT. A.
    Apakah yang melaporkan pph 21 PT kami atau PT. A sebagai Pihak Outsourcing?
    Peraturan perpajakan no brp yang menyatakan hal tersebut.
    Mohon bantuannya rekan.

  • iffajar

    Member
    30 November 2019 at 11:39 pm

    Perusahaan yang melakukan pemotongan dan pelaporan PPH pasal 21 untuk pekerja Outsourcing tersebut adalah PT. A (PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/PMK.03/2008 pasal 2). Karena PT. A yang melakukan pembayaran gaji ke Pekerja Outsourcing, sehingga Pekerja OS tersebut terdaftar sebagai PT. A.
    Hal tersebut menguatkan definisi PT. A sebagai Pemberi Kerja, PT. A memiliki kewajiban untuk memotong pph pasal 21 dan melaporkan spt nya (PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 16/PJ/2016 pasal 22 ayat 4).

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now