Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Outsourcing
Dear Rekan-rekan Ortax,
Mohon info nya ttg masalah pemotongan pph 21 Outsourcing,
kami menggunakan PT A sebagai jasa Cleaning sebanyak 10 orang, kami hanya membayar sesuai invoice yang ditagihkan oleh pihak PT. A atas jasa tersebut dengan pemotongan pph 23.
Dan gaji di bayarkan oleh pihak PT. A.
Apakah yang melaporkan pph 21 PT kami atau PT. A sebagai Pihak Outsourcing?
Peraturan perpajakan no brp yang menyatakan hal tersebut.
Mohon bantuannya rekan.Perusahaan yang melakukan pemotongan dan pelaporan PPH pasal 21 untuk pekerja Outsourcing tersebut adalah PT. A (PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 252/PMK.03/2008 pasal 2). Karena PT. A yang melakukan pembayaran gaji ke Pekerja Outsourcing, sehingga Pekerja OS tersebut terdaftar sebagai PT. A.
Hal tersebut menguatkan definisi PT. A sebagai Pemberi Kerja, PT. A memiliki kewajiban untuk memotong pph pasal 21 dan melaporkan spt nya (PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER – 16/PJ/2016 pasal 22 ayat 4).