Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › umkm sudah tutup
bpk / ibu mohon pencerahan, jika usaha umkm sudah tidak berjalan, sebaiknya apa yang harus dilakukan? biasanya tiap bulan bayar pph final 0.5%. terima kasih
ya gak ada yang dibayar.. diamkan saja sampai saatnya NE baru di NE kan NPWP nya
kalau anda PKP juga, masih wajib lapor SPT PPN walaupun nihil atau lebih bayar, SPT tahunan selama NPWP masih aktif, wajib lapor setiap tahun
Viewing 1 - 4 of 4 replies