Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pelaporan 1721 A1 Bagi Karyawan Mutasi

  • Pelaporan 1721 A1 Bagi Karyawan Mutasi

     gu33333 updated 4 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • abdifanani

    Member
    26 November 2019 at 5:00 am
  • abdifanani

    Member
    26 November 2019 at 5:00 am

    Mohon bantuannya rekan-rekan. di perusahaan saya banyak karyawan mutasi. Yang mana penghasilannya memiliki penghasilan rutin dan non rutin.

    1. Saya sudah mencoba menggunakan aplikasi espt, tetapi angka yang dimunculkan jauh berbeda dengan perhitungan manual berdasarkan PER-16 untuk penghasilan rutin dan non rutin. Saya harus mengacu perhitungan manual atau perhitungan ESPT? Karena untuk ESPT hanya menghitung besaran PKP x masa kerja saja.

    2. Apakah saya tetap harus melaporkan 1721 A1 bagi karyawan yang sudah mutasi, misal masa kerja dari bulan 1 sd 6 pada pelaporan masa Desember 2019. Atau menjadi beban cabang tempat karyawan mutasi untuk melaporkan 1721 A1 nya ?

    Terimakasih bantuannya

  • Afreezal

    Member
    27 November 2019 at 2:10 am
    Originaly posted by abdifanani:

    1. Saya sudah mencoba menggunakan aplikasi espt, tetapi angka yang dimunculkan jauh berbeda dengan perhitungan manual berdasarkan PER-16 untuk penghasilan rutin dan non rutin. Saya harus mengacu perhitungan manual atau perhitungan ESPT? Karena untuk ESPT hanya menghitung besaran PKP x masa kerja saja.

    2. Apakah saya tetap harus melaporkan 1721 A1 bagi karyawan yang sudah mutasi, misal masa kerja dari bulan 1 sd 6 pada pelaporan masa Desember 2019. Atau menjadi beban cabang tempat karyawan mutasi untuk melaporkan 1721 A1 nya ?

    Salam rekan abdifanani, saya coba bantu menjawab.

    Pertama, Nomor 2, Iya, rekan harus tetap melaporkan A1 karena bulan 1 sd 6 pemotongan dilakukan oleh perusahaan rekan, untuk sisa 7 sd 12 baru jadi beban perusahaan cabang tempat karyawan mutasi pindah. Mengacu Pasal 14 ayat (4) dan ayat (6), PER-16. Penghasilan yang jadi dasar perhitungan rekan nanti akan disetahunkan.

    Nomor 2, untuk pengisian SPT manual bisa dilakukan untuk SPT masa, tapi untuk A1 tahunan, menurut sepengetahuan saya, perhitungan memang dilakukan otomatis.

  • gu33333

    Member
    29 November 2019 at 1:19 am
    Originaly posted by abdifanani:

    Saya sudah mencoba menggunakan aplikasi espt, tetapi angka yang dimunculkan jauh berbeda dengan perhitungan manual berdasarkan PER-16 untuk penghasilan rutin dan non rutin. Saya harus mengacu perhitungan manual atau perhitungan ESPT? Karena untuk ESPT hanya menghitung besaran PKP x masa kerja saja.

    Kalau pindah ke cabang lain dalam pemberi kerja yg sama maka benar E-SPT karena perhitungannya akan disetahunkan.

    Dalam hal kasus Rekan, maka disetahunkannya itu 12/6 dikalikan dgn Jumlah Netto aktual selama Jan – Jun.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now