Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan 1721 A1 Bagi Karyawan Mutasi
Pelaporan 1721 A1 Bagi Karyawan Mutasi
Mohon bantuannya rekan-rekan. di perusahaan saya banyak karyawan mutasi. Yang mana penghasilannya memiliki penghasilan rutin dan non rutin.
1. Saya sudah mencoba menggunakan aplikasi espt, tetapi angka yang dimunculkan jauh berbeda dengan perhitungan manual berdasarkan PER-16 untuk penghasilan rutin dan non rutin. Saya harus mengacu perhitungan manual atau perhitungan ESPT? Karena untuk ESPT hanya menghitung besaran PKP x masa kerja saja.
2. Apakah saya tetap harus melaporkan 1721 A1 bagi karyawan yang sudah mutasi, misal masa kerja dari bulan 1 sd 6 pada pelaporan masa Desember 2019. Atau menjadi beban cabang tempat karyawan mutasi untuk melaporkan 1721 A1 nya ?
Terimakasih bantuannya
- Originaly posted by abdifanani:
1. Saya sudah mencoba menggunakan aplikasi espt, tetapi angka yang dimunculkan jauh berbeda dengan perhitungan manual berdasarkan PER-16 untuk penghasilan rutin dan non rutin. Saya harus mengacu perhitungan manual atau perhitungan ESPT? Karena untuk ESPT hanya menghitung besaran PKP x masa kerja saja.
2. Apakah saya tetap harus melaporkan 1721 A1 bagi karyawan yang sudah mutasi, misal masa kerja dari bulan 1 sd 6 pada pelaporan masa Desember 2019. Atau menjadi beban cabang tempat karyawan mutasi untuk melaporkan 1721 A1 nya ?
Salam rekan abdifanani, saya coba bantu menjawab.
Pertama, Nomor 2, Iya, rekan harus tetap melaporkan A1 karena bulan 1 sd 6 pemotongan dilakukan oleh perusahaan rekan, untuk sisa 7 sd 12 baru jadi beban perusahaan cabang tempat karyawan mutasi pindah. Mengacu Pasal 14 ayat (4) dan ayat (6), PER-16. Penghasilan yang jadi dasar perhitungan rekan nanti akan disetahunkan.
Nomor 2, untuk pengisian SPT manual bisa dilakukan untuk SPT masa, tapi untuk A1 tahunan, menurut sepengetahuan saya, perhitungan memang dilakukan otomatis.
- Originaly posted by abdifanani:
Saya sudah mencoba menggunakan aplikasi espt, tetapi angka yang dimunculkan jauh berbeda dengan perhitungan manual berdasarkan PER-16 untuk penghasilan rutin dan non rutin. Saya harus mengacu perhitungan manual atau perhitungan ESPT? Karena untuk ESPT hanya menghitung besaran PKP x masa kerja saja.
Kalau pindah ke cabang lain dalam pemberi kerja yg sama maka benar E-SPT karena perhitungannya akan disetahunkan.
Dalam hal kasus Rekan, maka disetahunkannya itu 12/6 dikalikan dgn Jumlah Netto aktual selama Jan – Jun.