Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT Tahunan PPh 21 2019
Dear rekan,
Saya mau nanya apakah perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan Pph 21 di akhir tahun ini ( Masa bln Des'19) ?
Kondisi nya PT saya tidak lapor SPT Masa Pph 21 (bln Jan-Bln Nov' 19) dikarenakan nihil (penghasilannya dibawah PTKP)
Terima kasih atas jawabannya.
wajib
PPH PASAL 21 DILAPORKAN BULAN APA?
- Originaly posted by wewed:
PPH PASAL 21 DILAPORKAN BULAN APA?
setiap tanggal 20 bulan berikutnya
- Originaly posted by davesick:
Dear rekan,
Saya mau nanya apakah perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan Pph 21 di akhir tahun ini ( Masa bln Des'19) ?
Kondisi nya PT saya tidak lapor SPT Masa Pph 21 (bln Jan-Bln Nov' 19) dikarenakan nihil (penghasilannya dibawah PTKP)
Terima kasih atas jawabannya.
wajib lapor masa desember (meskipun posisi masa jan sd nov nihil)
- Originaly posted by davesick:
Saya mau nanya apakah perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan Pph 21 di akhir tahun ini ( Masa bln Des'19) ?
untuk masa desember lapor paling lama tgl 20 bulan berjalan,sedangkan spt tahunannnya tidak harus di akhir tahun batas lapor spt tahunan wp badan itu di akhir april tahun depan
- Originaly posted by davesick:
Saya mau nanya apakah perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan Pph 21 di akhir tahun ini ( Masa bln Des'19) ?
setau saya untuk akhir tahun tetap laporan walau tiap bulan nihil. CMIIW.
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
wajib
kl utk pph cab yg jan-nov nihil (tdk lapor)
dan smua kary berkode 21-100-03
apa tetap perlu lapor? kalau perlu tdk perlu disetahunkna? hnya input Des saja atau bgman? terima kasih rekan atas jawabannya
Dear Rekan ortax,
saya mau bertanya bagaimana cara melapor PPh psl 21 badan di aplikasi e-SPT badan?
Trimakasih