Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PENGAKUAN CASH FLOW ORANG PRIBADI
PENGAKUAN CASH FLOW ORANG PRIBADI
pagi para suhu ortax sekalian,
sy mau tanya. gimana cara pengakuan penghasilan atas pencairan saham, unitlink, dan reksadana ? apakah penghasilan yg diakui dari selisih dari harga jual dan harga beli ?
tlong dibls.thanks
apakah utk reksadana,unitlink yang diakui sebagai penghasilan adalah selisih dari saldo terakhir dengan saldo yang dicairkan ?
sepi x lah wkwkkw
Setau saya dari selisihnya rekan, bukan dari harga buy/sell nya
jadi penghasilan yang diakui dari cash flow dr selisih dr buy dan sellnya ?
bukan dari harga sellnya ?
tlong masukannya.
thanks- Originaly posted by ingintautax:
sy mau tanya. gimana cara pengakuan penghasilan atas pencairan saham, unitlink, dan reksadana ? apakah penghasilan yg diakui dari selisih dari harga jual dan harga beli ?
sepengetahuan saya dari selisih harga jual dan harga beli.
- Originaly posted by rieckz:
sepengetahuan saya dari selisih harga jual dan harga beli.
ini kita yang tentukan atau ada peraturannya rekan
apakah ini maksudnya untuk dilaporkan dibagian SPT Tahunan OP yang bukan Objek Pajak?
cmiiw.
bukan rekan. penentuan di cash flownya yang diakui sebagai penghasilannya