Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Begini Cara Ditjen Pajak Mengantisipasi Maraknya Faktur Pajak Palsu
Begini Cara Ditjen Pajak Mengantisipasi Maraknya Faktur Pajak Palsu
Baru-baru ini ramai kasus dua orang yang menerbitkan faktur pajak palsu di Bandung. Tak tanggung-tanggung, kasus tersebut meraup uang negara hingga Rp 92 miliar. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kasus tersebut bukanlah kasus yang pertama. ''Di daerah lain ada juga,'' kata Yoga kepada Katadata.co.id, Jumat (22/11).
Namun, dia tak bisa menjelaskan detail kasus serupa lainnya. Hal ini karena ia tak memegang data lengkap kasus-kasus tersebut.
Yoga menegaskan Direktorat Jenderal Pajak akan berusaha mengantisipasi agar kasus serupa tak kembali terulang. ''Pertama, dengan cara validitas para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar akan selalu kita cek,'' ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, termasuk ketika meminta sertifikat elektronik untuk dapat menerbitkan e-faktur. Pejabat selevel direktur di Ditjen Pajak langsung yang harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pastikan identitasnya. Selain itu untuk memverifikasi kebenaran atas kegiatan usaha pada alamat yang didaftarkan.
Ditjen pajak juga akan memetakan para PKP berdasarkan risiko dan pola-pola transaksinya. Apabila terdapat tendensi pola transaksi yang tidak wajar seperti penjualan meningkat tajam di luar kewajaran, bisa menjadi indikasi untuk diobservasi lebih jauh.
Selain itu, ia mengaku pihaknya akan selalu mengingatkan para PKP agar tidak tergoda untuk memanfaatkan faktur pajak palsu. Ditjen Pajak juga akan terus mengingatkan konsekuensi pidana bagi pengguna faktur pajak tersebut sebagaimana penerbitnya. ''Seperti dalam kasus di Bandung itu, kami pasti akan tindak lanjuti kepada para penggunanya,'' ujarnya.
Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/xkE3lvMN-omnib us-law-atur-pajak-e-commerce
Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?
emang apasi untungnya nerbitin faktur pajak palsu, bukanya usahanya malah ngga bisa lancar ya vendornya ilang
susah juga ya kalau ada PKP nakal seperti itu
- Originaly posted by irfanbachdim:
Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?
rekan sudah coba cek daftar KPP nya?
- Originaly posted by irfanbachdim:
Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?
FP nya ini sudah pake system e-faktur ?
mana ada faktur pajak palsu?
bukannya jika sdh di approve dan ber-barcode berarti sdh sah ya?mungkin transaksi nya yang palsu (fiktif)
mungkin lo yo aq yo ta patek faham xixixixi
- Originaly posted by irfanbachdim:
Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?
Kalau KPP tidak terdaftar, kemungkinan sudah dilebur ke KPP lain.. kadang begitu.
- Originaly posted by bro_pajak:
mungkin transaksi nya yang palsu (fiktif)
memang transaksi fiktif gan maksud berita tersebut
fakturnya legal secara administratif, tapi karena di dasarkan atas transaksi fiktif maka secara hukum fakturnya menjadi illegal/palsu.
Setuju gan
- Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:
fakturnya legal secara administratif, tapi karena di dasarkan atas transaksi fiktif maka secara hukum fakturnya menjadi illegal/palsu.
Setuju Gan.,
Transaksinya yg Palsu dalami lah ilmu bisnis. salah satunya ngakalin pajak tuk nerbitin "faktur pajak fiktif" ini. caranya? tanya yg berkompeten hihihi