Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Begini Cara Ditjen Pajak Mengantisipasi Maraknya Faktur Pajak Palsu

  • Begini Cara Ditjen Pajak Mengantisipasi Maraknya Faktur Pajak Palsu

     semarr updated 4 years, 4 months ago 11 Members · 14 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    25 November 2019 at 3:18 am

    Baru-baru ini ramai kasus dua orang yang menerbitkan faktur pajak palsu di Bandung. Tak tanggung-tanggung, kasus tersebut meraup uang negara hingga Rp 92 miliar. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kasus tersebut bukanlah kasus yang pertama. ''Di daerah lain ada juga,'' kata Yoga kepada Katadata.co.id, Jumat (22/11).

    Namun, dia tak bisa menjelaskan detail kasus serupa lainnya. Hal ini karena ia tak memegang data lengkap kasus-kasus tersebut.

    Yoga menegaskan Direktorat Jenderal Pajak akan berusaha mengantisipasi agar kasus serupa tak kembali terulang. ''Pertama, dengan cara validitas para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar akan selalu kita cek,'' ujarnya.

    Lebih lanjut, kata dia, termasuk ketika meminta sertifikat elektronik untuk dapat menerbitkan e-faktur. Pejabat selevel direktur di Ditjen Pajak langsung yang harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pastikan identitasnya. Selain itu untuk memverifikasi kebenaran atas kegiatan usaha pada alamat yang didaftarkan.

    Ditjen pajak juga akan memetakan para PKP berdasarkan risiko dan pola-pola transaksinya. Apabila terdapat tendensi pola transaksi yang tidak wajar seperti penjualan meningkat tajam di luar kewajaran, bisa menjadi indikasi untuk diobservasi lebih jauh.

    Selain itu, ia mengaku pihaknya akan selalu mengingatkan para PKP agar tidak tergoda untuk memanfaatkan faktur pajak palsu. Ditjen Pajak juga akan terus mengingatkan konsekuensi pidana bagi pengguna faktur pajak tersebut sebagaimana penerbitnya. ''Seperti dalam kasus di Bandung itu, kami pasti akan tindak lanjuti kepada para penggunanya,'' ujarnya.

    Sumber: https://www.medcom.id/ekonomi/makro/xkE3lvMN-omnib us-law-atur-pajak-e-commerce

  • dianarahmasari

    Member
    25 November 2019 at 3:18 am
  • irfanbachdim

    Member
    25 November 2019 at 3:46 am

    Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?

  • almirasabrina

    Member
    25 November 2019 at 3:47 am

    emang apasi untungnya nerbitin faktur pajak palsu, bukanya usahanya malah ngga bisa lancar ya vendornya ilang

  • Insani alhakim

    Member
    25 November 2019 at 3:54 am

    susah juga ya kalau ada PKP nakal seperti itu

  • jajamiharja

    Member
    25 November 2019 at 3:57 am
    Originaly posted by irfanbachdim:

    Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?

    rekan sudah coba cek daftar KPP nya?

  • htk

    Member
    25 November 2019 at 4:34 am
    Originaly posted by irfanbachdim:

    Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?

    FP nya ini sudah pake system e-faktur ?

  • bro_pajak

    Member
    25 November 2019 at 5:53 am

    mana ada faktur pajak palsu?
    bukannya jika sdh di approve dan ber-barcode berarti sdh sah ya?

    mungkin transaksi nya yang palsu (fiktif)

    mungkin lo yo aq yo ta patek faham xixixixi

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 November 2019 at 8:36 am
    Originaly posted by irfanbachdim:

    Saya pernah ada kasus dapat Faktur Pajak tapi pas dicek NPWP nya ngga bisa ya, kode KPP nya ngga terdaftar, apakah ini juga kategori palsu juga ya?

    Kalau KPP tidak terdaftar, kemungkinan sudah dilebur ke KPP lain.. kadang begitu.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    25 November 2019 at 8:37 am
    Originaly posted by bro_pajak:

    mungkin transaksi nya yang palsu (fiktif)

    memang transaksi fiktif gan maksud berita tersebut

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    26 November 2019 at 1:46 am

    fakturnya legal secara administratif, tapi karena di dasarkan atas transaksi fiktif maka secara hukum fakturnya menjadi illegal/palsu.

  • arg

    Member
    28 November 2019 at 9:21 am

    Setuju gan

  • arg

    Member
    28 November 2019 at 9:23 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    fakturnya legal secara administratif, tapi karena di dasarkan atas transaksi fiktif maka secara hukum fakturnya menjadi illegal/palsu.

    Setuju Gan.,
    Transaksinya yg Palsu

  • semarr

    Member
    29 November 2019 at 8:46 am

    dalami lah ilmu bisnis. salah satunya ngakalin pajak tuk nerbitin "faktur pajak fiktif" ini. caranya? tanya yg berkompeten hihihi

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now