Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Melaporkan SPT tidak sesuai dengan kenyataan

  • Melaporkan SPT tidak sesuai dengan kenyataan

     mertayasa updated 4 years, 5 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ObetWilliams

    Member
    21 November 2019 at 3:42 am
  • ObetWilliams

    Member
    21 November 2019 at 3:42 am

    Selamat pagi rekan, izin bertanya.
    Usahawan yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan menggunakan 1770 tetapi melaporkan SPT menggunakan 1770S/SS, apakah kejadian ini dapat dianggap belum melaporkan SPT Tahunan , atau harus melakukan pembetulan?
    Mohon bantuannya.
    Terima kasih.

  • mertayasa

    Member
    22 November 2019 at 4:50 am

    [quote=obetwilliams]obetwilliams

    Selamat pagi rekan, izin bertanya.
    Usahawan yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan menggunakan 1770 tetapi melaporkan SPT menggunakan 1770S/SS, apakah kejadian ini dapat dianggap belum melaporkan SPT Tahunan , atau harus melakukan pembetulan?

    sebaiknya melakukan pembetulan, agar spt history kedepannya jadi nyambung dan jika ada masalah ke pemeriksaan lebih nyaman pemenuhannya

  • WEWED

    Member
    23 November 2019 at 2:50 am

    untuk melaporkan e- spt tahunan orang pribadi. saya pakai pembukuan tahun kemarin saya laporkan lewat online datanya kurang lengkap dikarenakan fasilitas e-spt tahunan formnya pdf kurang lengkap.makanya saya gak lampirkan neraca,rincihan harga pokok,rincian biaya, rincian perhitungan pajak dan penyusutan.apakah nanti saya di kasih surat dari Kantor Pajak Pratama setempat alasanya spt tahunan kurang lengkap.

    untk mengatasi hal hal tersebut gimana caranya klau laporan e-spt tahunan online form pdfnya dilengkapi khususnya yang pakai pembukuan. klau yang final gak masalah

  • WEWED

    Member
    23 November 2019 at 2:57 am

    selamat pagi…. saya tanya
    untuk melaporkan e- spt tahunan orang pribadi. saya pakai pembukuan tahun kemarin saya laporkan lewat online datanya kurang lengkap dikarenakan fasilitas e-spt tahunan formnya pdf kurang lengkap.makanya saya gak lampirkan neraca,rincihan harga pokok,rincian biaya, rincian perhitungan pajak dan penyusutan.apakah nanti saya di kasih surat dari Kantor Pajak Pratama setempat alasanya spt tahunan kurang lengkap.
    untk mengatasi hal hal tersebut gimana caranya klau laporan e-spt tahunan online form pdfnya dilengkapi khususnya yang pakai pembukuan. klau yang e-spt tahunan ang final gak masalah

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now