Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Resign – PPh 21 Lebih Bayar

  • Resign – PPh 21 Lebih Bayar

     Afreezal updated 4 years, 4 months ago 9 Members · 11 Posts
  • mhifni

    Member
    15 November 2019 at 7:08 am
  • mhifni

    Member
    15 November 2019 at 7:08 am

    Dear Rekan,

    Saya mau tanya, misal saya resign dari PT A dan posisi PPh 21 lebih bayar 3 juta. PT A tidak mau mengembalikan kelebihan PPh 21 saya.
    apakah bisa restitusi di SPT tahunan desember?

    mohon solusinya rekan.

  • yuddhaaa

    Member
    15 November 2019 at 7:44 am
    Originaly posted by mhifni:

    Saya mau tanya, misal saya resign dari PT A dan posisi PPh 21 lebih bayar 3 juta. PT A tidak mau mengembalikan kelebihan PPh 21 saya.
    apakah bisa restitusi di SPT tahunan desember?

    Seharusnya di kembalikan oleh pemotong pph 21 sesuai dengan ketentuan di per-16/pj/2016 pasal 14 ayat 7 :
    – Dalam hal Pegawai Tetap berhenti bekerja sebelum bulan Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan kepada Pegawai Tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti bekerja

  • begawan5060

    Member
    15 November 2019 at 9:05 am
    Originaly posted by mhifni:

    Saya mau tanya, misal saya resign dari PT A dan posisi PPh 21 lebih bayar 3 juta. PT A tidak mau mengembalikan kelebihan PPh 21 saya.

    Sepanjang gaji kita, memang diptong PPh……., maka apabila kelebihan potong, kita sangat berhak meminta kembali ke pemotong pajak (Persh)

    Originaly posted by mhifni:

    apakah bisa restitusi di SPT tahunan desember?

    Tidak bisa, karena di SPT Tahunan PPh OP merupakan SPT Nihil..

  • mhifni

    Member
    25 November 2019 at 4:06 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    Seharusnya di kembalikan oleh pemotong pph 21 sesuai dengan ketentuan di per-16/pj/2016 pasal 14 ayat 7

    Originaly posted by begawan5060:

    Sepanjang gaji kita, memang diptong PPh……., maka apabila kelebihan potong, kita sangat berhak meminta kembali ke pemotong pajak (Persh)

    kalau memang aturan perusahaan tidak mau/tidak bisa dikembalikan bagaimana rekan Yudha dan rekan Begawan?

  • htk

    Member
    25 November 2019 at 4:28 am

    untuk pemotongan pph21, perjanjian nya di awal itu pph21 di tanggung karyawan atau perusahaan ?

  • springday

    Member
    25 November 2019 at 7:11 am

    dalam aturan memang tidak disebutkan apa sanksi bagi perusahaan yang tidak mengembalikan kelebihan oemotongan pph 21, tapi memang pengembalian tersebut adalah hak rekan jadi seharusnya perusahaan mengembalikannya

  • enrist

    Member
    25 November 2019 at 9:09 am

    Jika rekan punya slip gaji yang ada rincian pemotongan PPh 21 nya selama tahun berjalan ini. Rekan bisa minta bukti Potong ke perusahaan tsb. dan bandingkan antara pemotongan di slip gaji dengan PPh yang disetorkan di bukti potong tersebut.

    Dan jika ada perbedaan tinggal tagih hak rekan.

    Originaly posted by mhifni:

    kalau memang aturan perusahaan tidak mau/tidak bisa dikembalikan bagaimana?

    ini ibarat teman pinjam uang dan tidak dikembalikan rekan..hanya rekan dan perusahaan tersebut yang bisa menyelesaikan.

    Salam

  • roenk

    Member
    27 November 2019 at 3:22 am
    Originaly posted by mhifni:

    Saya mau tanya, misal saya resign dari PT A dan posisi PPh 21 lebih bayar 3 juta. PT A tidak mau mengembalikan kelebihan PPh 21 saya.
    apakah bisa restitusi di SPT tahunan desember?

    mohon solusinya rekan.

    lapor disnaker saja rekan, karena ada hak yang masih belum dipenuhi perusahaan.

  • rieckz

    Member
    27 November 2019 at 7:14 am

    Apabila di perjanjian kerja PPh 21 nya ditanggung perusahaan maka perusahaan berhak untuk tidak mengembalikan kelebihan PPh 21 tersebut, namun apabila PPh 21 nya ditanggung oleh karyawan makan atas kelebihan PPh 21 tersebut merupakan hak karyawan dan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut silahkan melaporkan ke pihak yang mempunyai kapasitas sebagai mediator antara karyawan dan perusahaan. CMIIW.

  • Afreezal

    Member
    27 November 2019 at 7:44 am
    Originaly posted by mhifni:

    kalau memang aturan perusahaan tidak mau/tidak bisa dikembalikan bagaimana rekan Yudha dan rekan Begawan?

    Perusahaan tetap harus mengikuti peraturan undang-undang yang mengharuskan pengembalian PPH 21 lebih potong, tentang policy perusahaan itu urusan mereka sendiri.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now