Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPN ke Kawasan Berikat

  • PPN ke Kawasan Berikat

     FSormin updated 4 years, 5 months ago 1 Member · 2 Posts
  • FSormin

    Member
    15 November 2019 at 5:33 am
  • FSormin

    Member
    15 November 2019 at 5:33 am

    PT. ABC adalah Perusahaan Jasa maklon (CMT) yang ada di Kota Bekasi yang dimiliki oleh Pemilik Asing, dengan Pekerjaan utama adalah Jasa Maklon PRdouksi Baju dan Jaket milik PO dari perusahaan "UCC Ltd" di Korea, yang mana Bahan Baku Utama dan Bahan lain yang dikerjakan bersumber dari Luar Negeri, dan setelah selesai dikerjakan, langsung di Export / dikirim ke Negara Tujuan sesuai permintaan Buyer/Pemilik Barang. Dan setelah barang dikirim, maka PT. ABC meminta pembayaran dari Buyer UCC Ltd senilai yang telah disepakati.

    Dalam Pembuatan Barang CMT tersebut, ada 1 atau 2 bahan penolong/pembantu yang bahannya dari Indonesia, salah satunya adalah benang.
    Buyer (UCC Ltd), memerintahkan PT. ABC membuat PO atas nama PT. ABC agar membeli benang ke PT. Benang Pajang di Indonesia seharga Rp. 10.000, dan pembayarannya direimbursment ke Buyer (UCC Ltd) .

    dan setelah menerima Barang dan Tagihan dari PT. Benang Panjang, maka PT. ABC menalangi sementara pembayaran pembeliannya ke pT. Benang Panjang dan meminta kembali penggantinya ke UCC LTd, tanpa menaikan harga/mengambil keuntungan.

    Pertanyannya:
    1. Jika PT. ABC meminta pengganti yang telah dibayarnya ke PT. Benang Panjang ke UCC Ltd, tanpa meminta tambahan/untung, apakah PT. ABC wajib membuat tagihan ke UCC Ltd?
    2. Bagaimana perlakuan PPN atas transaksi dengan PT. Benang Panjang dan PT.ABC dengan UCC Ltd, jika dalam Faktur Pajak atas nama PT. ABC DPP = Rp 10.000.- dan PPN PM Rp. 1 juta dimana PT. ABC berada di kawasan berikat?
    3. Jika PO Pembelian Benang untuk produksi Baju/Jaket diteribitkan oleh UCC Ltd langsung ke PT. Benang Panjang, dan meminta barang dikirim ke pabrik PT. ABC, dan UCC Ltd menitipkan pembayaran lewat PT. ABC dan PT. AbC melanjutkan pembayaran tagihannya ke PT. Benang Panjang, apakah hal demikian dalam Bea CUkai/Kawasan Berikatdibolehkan? dan bagaimana seharunya yang lebih baik, apakah PO diteribitkan oleh PT. ABC atas nama PT. ABC, atau UCC Ltd membuat PO ke Bonang Panjang atas nama UCC Ltd? pembayaran dari Luar negeri lewat semua PT. ABC.
    Tks

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now