Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Vendor telat menyerahkan jasa. Penalti 5%, objek PPh?

  • Vendor telat menyerahkan jasa. Penalti 5%, objek PPh?

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    13 November 2019 at 7:42 am
  • Mona T Simanjuntak

    Member
    13 November 2019 at 7:42 am

    Sore rekan-rekan

    Salah satu vendor kami telat menyerahkan jasa konstruksi. Seharusnya sdh diselesaikan September namun baru selesai Oktober. Atas tagihan mereka senilai RP 200.000.000 kami potong 5%. Apakah PPh dan PPN-nya dipotong 5% juga atau tidak? Karena jasa yg diserahkan tetap senilai RP 200.000.000?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    14 November 2019 at 9:51 am

    penalti itu termasuk negative list PPN

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    18 November 2019 at 6:20 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    penalti itu termasuk negative list PPN

    lalu bagaiman dengan PPh-nya rekan?

    jadi kan mereka kami kenakan denda karena telat menyerahkan jasa. Denda tsb langsung dipotong dari tagihan. Misal,
    Nilai tagihan 200.000.000, denda 5% 10 juta. Artinya tagihan mereka kami hanya bayar 190 juta. Nah, PPh atas Jasa Konstruksinya dikenakan dari nilai jasa 200 juta atau pembayaran 190 juta?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 November 2019 at 6:53 am

    setahu saya penati bukan objek Pajak, jadi tidak terutang PPN dan PPh.

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    18 November 2019 at 7:05 am

    Kalau secara konsep kan seharusnya,

    Vendor tetap menagih jasa 100 persen yakni Rp 200 jt, PPN 20 jt, PPh Konstruksi 3%, 6 jt.
    Lalu kami nagih Penalti sebesar 5% tanpa PPN dan PPh karena non-taxable. Atas Penghasilan Penalti tsb bukan objek sehingga mereka tidak potong.

    Artinya, karena secara kontrak atas denda tsb langsung dipotong dari tagihan vendor. Seingga PPh dan PPN yang kami potong dari vendor sdh benar kan rekan?

  • Mona T Simanjuntak

    Member
    18 November 2019 at 7:21 am

    Kalau secara konsep:

    1. Vendor tetap menagih ke kami atas jasa 100 persen yakni Rp 200 jt, PPN 20 jt, PPh Konstruksi 3%, 6 jt.
    2. Lalu kami nagih Penalti sebesar 5%, 5 Jt, tanpa PPN dan PPh karena non-taxable. Atas Penghasilan Penalti tsb bukan objek sehingga mereka tidak potong dan tidak ada PPN.

    Jika kami langsung memotong dari tagihan vendor yakni sebesar Rp 200 jt. PPN 20 Jt dan PPh 6 Jt, dan denda 5 Jt. Sesuai saja kan rekan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    18 November 2019 at 9:08 am
    Originaly posted by Mona T Simanjuntak:

    Artinya, karena secara kontrak atas denda tsb langsung dipotong dari tagihan vendor. Seingga PPh dan PPN yang kami potong dari vendor sdh benar kan rekan?

    boleh2 aja kayak begitu. kita bayar setelah dipotong penalti, namun pemotongan pajak harus sebelum penalti.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now