Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › aset pompa bahan kimia termasuk kategori golongan
aset pompa bahan kimia termasuk kategori golongan
saya mau bertanya teman" :
aset berupa pompa untuk bahan kimia itu termasuk kategori golongan 2 atau 3 ya?
karena saya lihat kalau golongan 2 itu ada mesin pompa air, dan kalau di golongan 3 itu ada kaitannya dengan industri kimia.
saya bingung ini masuk di golongan 2 atau 3.- Originaly posted by ILoveTeddyBear:
karena saya lihat kalau golongan 2 itu ada mesin pompa air, dan kalau di golongan 3 itu ada kaitannya dengan industri kimia.
saya bingung ini masuk di golongan 2 atau 3.Kalo saya msk ke golongan 3
CMIIW
- Originaly posted by ILoveTeddyBear:
saya mau bertanya teman" :
aset berupa pompa untuk bahan kimia itu termasuk kategori golongan 2 atau 3 ya?
karena saya lihat kalau golongan 2 itu ada mesin pompa air, dan kalau di golongan 3 itu ada kaitannya dengan industri kimia.
saya bingung ini masuk di golongan 2 atau 3.Berdasarkan peraturan ini 138/KMK.03/2002
Menurut saya masuk ke kategori golongan 3CMIIW
terimakasih rekan yuddhaaa dan rekan Lfc08