Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh suami dan istri digabung
PPh suami dan istri digabung
siang rekan ortax, apabila suami dan istri sama sama usaha dan NPWP nya digabung.
1. bagaimana perlakuan ptkp rekan? apakah K/0 atau K/I/0?
2. bagaimana terkait harta di lampiran IV bila kasusnya tidak digabung NPWP nya?terima kasih
- Originaly posted by pajaksolid:
1. bagaimana perlakuan ptkp rekan? apakah K/0 atau K/I/0?
K/I/0
Originaly posted by pajaksolid:2. bagaimana terkait harta di lampiran IV bila kasusnya tidak digabung NPWP nya?
selama tdk ada perjanjian pisah harta ttp digabung. SPT dibuat masing2 pake perhitungan PH-MT
- Originaly posted by nchip:
K/I/0
berarti status perpajakan KK tetep bisa PTKP K/I/0 ya rekan? apakah perlu lampiran khusus ? letak harta istri apakah langsung gabung atau dimasukkan di penghasilan lainnya dalam spt?
karena tidak pisah harta, maka pelaporan harta istri tetap dilaporkan di spt tahunan suami
- Originaly posted by pajaksolid:
berarti status perpajakan KK tetep bisa PTKP K/I/0 ya rekan? apakah perlu lampiran khusus ? letak harta istri apakah langsung gabung atau dimasukkan di penghasilan lainnya dalam spt?
iya K/I/0. di induk bagian identitas dipilih PH-MT.
artinya istri dan suami akan buat SPT Masing2, namun perhitungannya digabung terlebih dahulu, kemudian pakai lampiran PH-MT untuk menghitung proporsi pajak masing2.
untuk harta masukan di bagian harta akhir tahun, jgn dianggap penghasilan lain.
- Originaly posted by nchip:
iya K/I/0. di induk bagian identitas dipilih PH-MT.
memastikan rekan, apabila suami dan istri memilih status perpajakan KK apakah ptkp tetap K/I/0 ? terima kasih
- Originaly posted by pajaksolid:
memastikan rekan, apabila suami dan istri memilih status perpajakan KK apakah ptkp tetap K/I/0 ? terima kasih
kalau kondisinya istri udah punya NPWP sendiri seharusnya PH-MT (K/I/0) rekan, kecuali istri ikut NPWP suami maka suami cukup KK dan istri tdk perlu bikin SPT sendiri
K/I/…
harta pada lampiran IV tetap digabung di SPT suami apabila tidak ada perjanjian pisah harta