Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh suami dan istri digabung

  • PPh suami dan istri digabung

  • pajaksolid

    Member
    12 November 2019 at 7:22 am
  • pajaksolid

    Member
    12 November 2019 at 7:22 am

    siang rekan ortax, apabila suami dan istri sama sama usaha dan NPWP nya digabung.
    1. bagaimana perlakuan ptkp rekan? apakah K/0 atau K/I/0?
    2. bagaimana terkait harta di lampiran IV bila kasusnya tidak digabung NPWP nya?

    terima kasih

  • nchip

    Member
    12 November 2019 at 8:09 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    1. bagaimana perlakuan ptkp rekan? apakah K/0 atau K/I/0?

    K/I/0

    Originaly posted by pajaksolid:

    2. bagaimana terkait harta di lampiran IV bila kasusnya tidak digabung NPWP nya?

    selama tdk ada perjanjian pisah harta ttp digabung. SPT dibuat masing2 pake perhitungan PH-MT

  • pajaksolid

    Member
    12 November 2019 at 8:16 am
    Originaly posted by nchip:

    K/I/0

    berarti status perpajakan KK tetep bisa PTKP K/I/0 ya rekan? apakah perlu lampiran khusus ? letak harta istri apakah langsung gabung atau dimasukkan di penghasilan lainnya dalam spt?

  • springday

    Member
    12 November 2019 at 9:07 am

    karena tidak pisah harta, maka pelaporan harta istri tetap dilaporkan di spt tahunan suami

  • nchip

    Member
    12 November 2019 at 9:48 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    berarti status perpajakan KK tetep bisa PTKP K/I/0 ya rekan? apakah perlu lampiran khusus ? letak harta istri apakah langsung gabung atau dimasukkan di penghasilan lainnya dalam spt?

    iya K/I/0. di induk bagian identitas dipilih PH-MT.

    artinya istri dan suami akan buat SPT Masing2, namun perhitungannya digabung terlebih dahulu, kemudian pakai lampiran PH-MT untuk menghitung proporsi pajak masing2.

    untuk harta masukan di bagian harta akhir tahun, jgn dianggap penghasilan lain.

  • pajaksolid

    Member
    12 November 2019 at 9:55 am
    Originaly posted by nchip:

    iya K/I/0. di induk bagian identitas dipilih PH-MT.

    memastikan rekan, apabila suami dan istri memilih status perpajakan KK apakah ptkp tetap K/I/0 ? terima kasih

  • nchip

    Member
    12 November 2019 at 10:21 am
    Originaly posted by pajaksolid:

    memastikan rekan, apabila suami dan istri memilih status perpajakan KK apakah ptkp tetap K/I/0 ? terima kasih

    kalau kondisinya istri udah punya NPWP sendiri seharusnya PH-MT (K/I/0) rekan, kecuali istri ikut NPWP suami maka suami cukup KK dan istri tdk perlu bikin SPT sendiri

  • sucahyolukito

    Member
    13 November 2019 at 5:36 am

    K/I/…
    harta pada lampiran IV tetap digabung di SPT suami apabila tidak ada perjanjian pisah harta

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now