Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menggunakan Multiple Years pada Analisis Transfer Pricing

  • Menggunakan Multiple Years pada Analisis Transfer Pricing

     Nauljam updated 4 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Nauljam

    Member
    11 November 2019 at 5:04 am
  • Nauljam

    Member
    11 November 2019 at 5:04 am

    Salam Rekan Ortax,

    Saya ingin menanyakan terkait pemilihan penggunaan Single Year dan Multiple Year. Apakah ada aturan yang memperbolehkan membandingkan data satu tahun Entitas (tested party) dengan data 3 tahun perusahaan pembanding? Karena menurut saya cara membandingkan data lebih arm's length jika single year dengan single year atau multiple years dengan multiple year. Terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now