Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menggunakan Multiple Years pada Analisis Transfer Pricing
Menggunakan Multiple Years pada Analisis Transfer Pricing
Salam Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan terkait pemilihan penggunaan Single Year dan Multiple Year. Apakah ada aturan yang memperbolehkan membandingkan data satu tahun Entitas (tested party) dengan data 3 tahun perusahaan pembanding? Karena menurut saya cara membandingkan data lebih arm's length jika single year dengan single year atau multiple years dengan multiple year. Terimakasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies