Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BAngunan Dalam Pelaksanaan
Dear rekan Ortax,
Mohon info utk permasalahan sbb :
Di Neraca Perush tercatat akun bangunan dalam pelaksanaan. Bangunan tersebut sebenarnya sudah selesai karena sudah dipakai untuk kegiatan operasional. Hanya karena jika di lakukan penyusutan secara langsung, nilainya sangat besar/thn nya, dan Perusahaan langsung rugi.
Selama masa pembangunan menggunakan dana dari bank, dan sekarang masih ada angsuran/bln nya. Pertanyaan :Apakah bunga pinjaman bank dapat dibebankan, meskipun secara akun bangunan tersebut masih tercatat sbg 'bangunan dalam pelaksanaan', dan belum tercatat sebagai gedung karena penyusutan yang terlalu besar tiap tahunnya
Tks
PMK 169 tahun 2015
- Originaly posted by yap30:
PMK 169 tahun 2015
kelihatannya kurang cocok rekan peraturannya
- Originaly posted by lisaniel:
Apakah bunga pinjaman bank dapat dibebankan
bisa
rekan lisaniel, untuk bangunan yang sudah selesai seharusnya dibalik dari PIP ke aset bangunan.
terkait penyusutan dan bunga pinjaman yang besar dan menyebabkan rugi dalam laporan keuangan memang wajar karena belum punya aktif income atau income belum full untuk ditahun pertama.
jika ingin memperkecil biaya penyusutan bisa dengan memperpanjang umur ekonomis aset (secara akuntansi contoh bisa disusutkan 40thn) tetapi secara pajak ada koreksi fiskal ( secara pajak: bangunan 20thn).
koreksi ya kalo salah…- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
bisa
ada dasar hukum nya rekan?
- Originaly posted by donyhandono:
rekan lisaniel, untuk bangunan yang sudah selesai seharusnya dibalik dari PIP ke aset bangunan.
terkait penyusutan dan bunga pinjaman yang besar dan menyebabkan rugi dalam laporan keuangan memang wajar karena belum punya aktif income atau income belum full untuk ditahun pertama.
jika ingin memperkecil biaya penyusutan bisa dengan memperpanjang umur ekonomis aset (secara akuntansi contoh bisa disusutkan 40thn) tetapi secara pajak ada koreksi fiskal ( secara pajak: bangunan 20thn).ini yg seharusnya dilakukan, untuk bunga bs di bebankan.
- Originaly posted by lisaniel:
kelihatannya kurang cocok rekan peraturannya
yg ini gimana rekan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.42/1999 - Originaly posted by roenk:
yg ini gimana rekan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 22/PJ.42/1999yang ini cocok rekan,
hanyaOriginaly posted by lisaniel:Di Neraca Perush tercatat akun bangunan dalam pelaksanaan. Bangunan tersebut sebenarnya sudah selesai karena sudah dipakai untuk kegiatan operasional
apakah tetap bisa di biayakan?