Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan BAngunan Dalam Pelaksanaan

  • BAngunan Dalam Pelaksanaan

     lisaniel updated 4 years, 5 months ago 6 Members · 10 Posts
  • lisaniel

    Member
    7 November 2019 at 6:27 am
  • lisaniel

    Member
    7 November 2019 at 6:27 am

    Dear rekan Ortax,
    Mohon info utk permasalahan sbb :
    Di Neraca Perush tercatat akun bangunan dalam pelaksanaan. Bangunan tersebut sebenarnya sudah selesai karena sudah dipakai untuk kegiatan operasional. Hanya karena jika di lakukan penyusutan secara langsung, nilainya sangat besar/thn nya, dan Perusahaan langsung rugi.
    Selama masa pembangunan menggunakan dana dari bank, dan sekarang masih ada angsuran/bln nya. Pertanyaan :

    Apakah bunga pinjaman bank dapat dibebankan, meskipun secara akun bangunan tersebut masih tercatat sbg 'bangunan dalam pelaksanaan', dan belum tercatat sebagai gedung karena penyusutan yang terlalu besar tiap tahunnya

    Tks

  • yap30

    Member
    7 November 2019 at 6:53 am

    PMK 169 tahun 2015

  • lisaniel

    Member
    7 November 2019 at 8:42 am
    Originaly posted by yap30:

    PMK 169 tahun 2015

    kelihatannya kurang cocok rekan peraturannya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    7 November 2019 at 9:51 am
    Originaly posted by lisaniel:

    Apakah bunga pinjaman bank dapat dibebankan

    bisa

  • donyhandono

    Member
    7 November 2019 at 10:34 am

    rekan lisaniel, untuk bangunan yang sudah selesai seharusnya dibalik dari PIP ke aset bangunan.
    terkait penyusutan dan bunga pinjaman yang besar dan menyebabkan rugi dalam laporan keuangan memang wajar karena belum punya aktif income atau income belum full untuk ditahun pertama.
    jika ingin memperkecil biaya penyusutan bisa dengan memperpanjang umur ekonomis aset (secara akuntansi contoh bisa disusutkan 40thn) tetapi secara pajak ada koreksi fiskal ( secara pajak: bangunan 20thn).
    koreksi ya kalo salah…

  • lisaniel

    Member
    9 November 2019 at 2:09 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    bisa

    ada dasar hukum nya rekan?

  • Iwan Wardiman

    Member
    12 November 2019 at 9:35 am
    Originaly posted by donyhandono:

    rekan lisaniel, untuk bangunan yang sudah selesai seharusnya dibalik dari PIP ke aset bangunan.
    terkait penyusutan dan bunga pinjaman yang besar dan menyebabkan rugi dalam laporan keuangan memang wajar karena belum punya aktif income atau income belum full untuk ditahun pertama.
    jika ingin memperkecil biaya penyusutan bisa dengan memperpanjang umur ekonomis aset (secara akuntansi contoh bisa disusutkan 40thn) tetapi secara pajak ada koreksi fiskal ( secara pajak: bangunan 20thn).

    ini yg seharusnya dilakukan, untuk bunga bs di bebankan.

  • roenk

    Member
    14 November 2019 at 7:05 am
    Originaly posted by lisaniel:

    kelihatannya kurang cocok rekan peraturannya

    yg ini gimana rekan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.42/1999

  • lisaniel

    Member
    15 November 2019 at 5:07 am
    Originaly posted by roenk:

    yg ini gimana rekan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 22/PJ.42/1999

    yang ini cocok rekan,
    hanya

    Originaly posted by lisaniel:

    Di Neraca Perush tercatat akun bangunan dalam pelaksanaan. Bangunan tersebut sebenarnya sudah selesai karena sudah dipakai untuk kegiatan operasional

    apakah tetap bisa di biayakan?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now