Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › taxability – deductability
mohon bantu dijawab penjelasan di bawah ini bpk/ibu
terdapat beberapa penyimpangan dari prinsip taxability-deductability yang diatur secara khusus oleh ketentuan perpajakan. Misalnya terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat non taxable, tetapi bagi perusahaan tetap merupakan deductable expense atau terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat taxable, tetapi perusahaan bersifat non deductable expense.
contohnya seperti apa ya bpk/ibu ?
- Originaly posted by zetta:
Misalnya terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat non taxable, tetapi bagi perusahaan tetap merupakan deductable expense
Iuran Pensiun, JHT atau THT yang ditanggung Pemberi Kerja.
Biaya tersebut diatas dapat dikurangkan sebagai biaya ( Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh ) dan bukan penghasilan karyawan (Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh)Originaly posted by zetta:terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat taxable, tetapi perusahaan bersifat non deductable expense.
Tantiem adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/ jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak, oleh karena itu Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak tapi merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable
terimakasih atas jawabannnya rekan bayu.geo