Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 taxability – deductability

  • taxability – deductability

     zetta updated 4 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • zetta

    Member
    6 November 2019 at 1:27 pm

    mohon bantu dijawab penjelasan di bawah ini bpk/ibu

    terdapat beberapa penyimpangan dari prinsip taxability-deductability yang diatur secara khusus oleh ketentuan perpajakan. Misalnya terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat non taxable, tetapi bagi perusahaan tetap merupakan deductable expense atau terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat taxable, tetapi perusahaan bersifat non deductable expense.

    contohnya seperti apa ya bpk/ibu ?

  • zetta

    Member
    6 November 2019 at 1:27 pm
  • bayu.geo

    Member
    7 November 2019 at 2:32 am
    Originaly posted by zetta:

    Misalnya terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat non taxable, tetapi bagi perusahaan tetap merupakan deductable expense

    Iuran Pensiun, JHT atau THT yang ditanggung Pemberi Kerja.
    Biaya tersebut diatas dapat dikurangkan sebagai biaya ( Pasal 6 ayat (1) huruf c UU PPh ) dan bukan penghasilan karyawan (Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh)

    Originaly posted by zetta:

    terdapat pembayaran kepada karyawan yang bersifat taxable, tetapi perusahaan bersifat non deductable expense.

    Tantiem adalah pembagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/ jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak, oleh karena itu Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak tapi merupakan objek PPh 21 non deductible – taxable

  • zetta

    Member
    17 December 2019 at 2:59 am

    terimakasih atas jawabannnya rekan bayu.geo

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now