Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt PPh 4(2)
Dear all, mau tanya, ada yg tau gak ya kenapa kalau saya mau input bukti potong di espt PPh 4(2) atas sewa bangunan itu nominalnya hanya terinput 1 digit, misalnya 5.000.000 jadi hanya 5.
Terimakasihsetau saya sistem aplikasi ESPT PPh 4(2) masih dalam perbaikan bug oleh DJP terkait, jadi belum ada kewajiban untuk digunakan sistem yang baru tersebut.
jadi rekan, coba bisa pastikan pada AR apakah sistem tsb sudah support atau masih dalam perbaikan.Setau saya sistem SPT pph 4(2) yg baru sudah support rekan, coba rekan cek di situsnya DJP mengenai aplikasi update
Viewing 1 - 4 of 4 replies