Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lupa Lapor Harta SPT PPH 21

  • Lupa Lapor Harta SPT PPH 21

  • orgdusun

    Member
    4 November 2019 at 10:47 am
  • orgdusun

    Member
    4 November 2019 at 10:47 am

    Selamat Malam Rekan,

    Maaf saya baru dan buta dibidang pajak, ada hal yg ingin saya tanyakan perihal pelaporan SPT Orang Pribadi.

    Jika ditahun 2015 sy lapor harta, misal tanah namun belum bersertifikat.

    Thn 2016 sy tidak lapor harta tanah trsebut atas saran bag. keuangan kntor krn blm ad sertifikat

    Tahun 2017 s.d. seterusnya sy lapor trs utk tanah tersebut.

    Apakah ada denda/sanksi bagi saya atas hal diatas. Jika ad seperti apa dan berapa kah besar nya?

    Apakah mungkin bagi saya untuk mengkoreksi SPT 2016 saat ini?

    Terima kasih banyak sebelumnya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    5 November 2019 at 3:24 am
    Originaly posted by orgdusun:

    Apakah mungkin bagi saya untuk mengkoreksi SPT 2016 saat ini?

    ya dibuatkan saja pembetulannya untuk SPT tahun 2016 dengan menambahkan harta

  • orgdusun

    Member
    5 November 2019 at 5:11 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    ya dibuatkan saja pembetulannya untuk SPT tahun 2016 dengan menambahkan harta

    Untuk pembetulan tersebut apakah tidak ada efek denda dan sanksi dibelakang rekan.

    Terim kasih banyak sebelumnya atas petunjuknya diatas.

  • aink15

    Member
    6 November 2019 at 3:36 am
    Originaly posted by orgdusun:

    Untuk pembetulan tersebut apakah tidak ada efek denda dan sanksi dibelakang rekan.

    Mungkin akan jadi pertanyaan juga ya rekan saat SPT dilakukan pembetulan.

    dalam rangka apa ya rekan membetulkan SPT nya. menurut pendapat saya tidak perlu dilakukan pembetulan, karena tanah itu juga sudah dilaporkan di tahun 2015, 2017, 2018. dan yang dilaporkan seingat saya tahun perolehannya kan.

    Ini kasusnya bukan harta yang tidak dilaporkan tetapi terlewat di pelaporan 2016.

    Kalau ada yang kurang tepat mohon untuk dikoreksi oleh master2 yang lain.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    6 November 2019 at 10:01 am
    Originaly posted by orgdusun:

    Untuk pembetulan tersebut apakah tidak ada efek denda dan sanksi dibelakang rekan.

    Terim kasih banyak sebelumnya atas petunjuknya diatas.

    gak ada harusnya.. selama penghasilan nya masuk akal terhadap harta yang didapat, harusnya gak timbul pertanyaan.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now