• Lapor SPT Masa

     Charles_99 updated 4 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • desinovia

    Member
    30 October 2019 at 2:42 am

    Selamat pagi rekan-rekan semua, saya mau tanya Lampiran SPT yg di upload melalui E-Filling utk pelaporan apakah harus ada tanda tangan atau tidak ya ? dan apakah harus disertakan dengan SSP dan Bukti Setoran Pajak di Bank juga dan dijadikan 1 file dlm bentuk PDF ?

  • desinovia

    Member
    30 October 2019 at 2:42 am
  • paklaw

    Member
    30 October 2019 at 4:40 am
    Originaly posted by desinovia:

    Selamat pagi rekan-rekan semua, saya mau tanya Lampiran SPT yg di upload melalui E-Filling utk pelaporan apakah harus ada tanda tangan atau tidak ya ? dan apakah harus disertakan dengan SSP dan Bukti Setoran Pajak di Bank juga dan dijadikan 1 file dlm bentuk PDF ?

    kalau KB maka ssp dilampirkan

    Untuk hardcopy SPT-nya jika mau dilampirin ttd basah discan, kalau saya tidak pernah lampirin spt Masanya rekan

  • desinovia

    Member
    30 October 2019 at 5:13 am

    Jadi rekan hanya mengupload CSV-nya saja kah pada saat pelaporan ?

  • desinovia

    Member
    30 October 2019 at 5:20 am

    2 minggu yg lalu, saya lapor spt masa pph 21 setelah saya lapor ternyata saya baru sadar. Saya melampirkan SPT Induk yg tidak ada ttd & stampel dan juga tidak melampirkan SSP dan Bukti Setor Pajak.
    Padahal Status SPT adalah kurang bayar.
    Apakah bsa dilakukan pembetulan? mohon pencerahannya ya 🙂

  • Charles_99

    Member
    30 October 2019 at 8:05 am
    Originaly posted by desinovia:

    pelaporan apakah harus ada tanda tangan atau tidak ya ?

    sepengetahuan saya, tidak masalah… di lampirkan atau tidak…
    yang pasti apabila KB wajib melampirkan SSP dan bukti penerimaan negaranya, dan dokumen lain yang tidak terdapat pada spt, misal SKB

    Originaly posted by desinovia:

    Apakah bsa dilakukan pembetulan? mohon pencerahannya ya 🙂

    bisa saja dilakukan pembetulan, apabila ada kesalahan… tp kalau pembetulan karena tidak melampirkan spt yg telah dittd, saya rasa tidak perlu…

    kalaupun diminta, pasti dari KPP akan mnerbitkan surat permintaan kelengkapan data..

    CMIIW

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now