• PPh honor pembicara pns

     yuddhaaa updated 4 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Kangwin65

    Member
    28 October 2019 at 10:58 pm
  • Kangwin65

    Member
    28 October 2019 at 10:58 pm

    Saya mau mengadakan pelatihan kewirausahaan dg peserta 40 orang yg mendapatkan uang transpot Rp. 40.000/orang. Pembicara adalah seorang PNS gol 4A. Untuk konsumsi diboeongkan dengan total harga Rp. 8.000.000 juga untuk ATK Rp. 2.000.000
    Mohon bantuannya pajak apa saja yg harus dihitung/dipungut
    dan disetor.
    Terima kasih

  • Wakhid Bagas

    Member
    29 October 2019 at 7:32 am

    Kalau rekan disini sebagai WP Badan, maka wajib memotong penghasilannya si pembicara, dipotong PPh 21 dengan tarif 5% (Tenaga Ahli/ Bukan Pegawai DPP 50%), jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan denda 20% dari pajak terutangnya. Terkait konsumsi dan/ ATK bukan merupakan objek pajak, selama dapat dibuktikan tagihannya.

  • yuddhaaa

    Member
    29 October 2019 at 7:38 am
    Originaly posted by Wakhid Bagas:

    dipotong PPh 21 dengan tarif 5% (Tenaga Ahli/ Bukan Pegawai DPP 50%)

    Kok saya berbeda pendapat ya rekan, menurut saya ini msk kategori peserta kegiatan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now