Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh honor pembicara pns
PPh honor pembicara pns
Saya mau mengadakan pelatihan kewirausahaan dg peserta 40 orang yg mendapatkan uang transpot Rp. 40.000/orang. Pembicara adalah seorang PNS gol 4A. Untuk konsumsi diboeongkan dengan total harga Rp. 8.000.000 juga untuk ATK Rp. 2.000.000
Mohon bantuannya pajak apa saja yg harus dihitung/dipungut
dan disetor.
Terima kasihKalau rekan disini sebagai WP Badan, maka wajib memotong penghasilannya si pembicara, dipotong PPh 21 dengan tarif 5% (Tenaga Ahli/ Bukan Pegawai DPP 50%), jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan denda 20% dari pajak terutangnya. Terkait konsumsi dan/ ATK bukan merupakan objek pajak, selama dapat dibuktikan tagihannya.
- Originaly posted by Wakhid Bagas:
dipotong PPh 21 dengan tarif 5% (Tenaga Ahli/ Bukan Pegawai DPP 50%)
Kok saya berbeda pendapat ya rekan, menurut saya ini msk kategori peserta kegiatan