Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pencatatan di pembukuan atas timbul SKPKB tahun pajak 2016 di Tahun 2019

  • pencatatan di pembukuan atas timbul SKPKB tahun pajak 2016 di Tahun 2019

     yabufuu updated 4 years, 4 months ago 6 Members · 7 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    27 October 2019 at 4:26 pm

    Dear ortax moga all sehat2 semua…tolong masukannya sbb

    1. Ditahun 2019 ini telah terbit SKPKB PPN tahun pajak 2016 sebesar Rp. 300juta. dan SKPKB PPh 21 tahun pajak 2016 Rp.30juta. dan SKPKB PPh 23 Tahun Pajak 2016 Rp. 25juta. atas SKPKB tersebut bagaimana pembukuan di tahun 2019 ini karena mau tidak mau beban SKPKB tersebut menjadi beban pembukuan tahun 2019 ini. Atas SKPKB tersebut masuk ke pos mana ya. neraca atau rugi laba. atau bagaimana perlakuan pembukuan yg sebenarnya.

    terimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti……

  • ahmadanoval

    Member
    27 October 2019 at 4:26 pm
  • andrerbz

    Member
    28 October 2019 at 1:53 am

    Modal (D)
    Bank/Kas (K)
    utk Koreksi Laba tahun 2016, CMIIW

  • roenk

    Member
    28 October 2019 at 4:28 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    1. Ditahun 2019 ini telah terbit SKPKB PPN tahun pajak 2016 sebesar Rp. 300juta. dan SKPKB PPh 21 tahun pajak 2016 Rp.30juta. dan SKPKB PPh 23 Tahun Pajak 2016 Rp. 25juta. atas SKPKB tersebut bagaimana pembukuan di tahun 2019 ini karena mau tidak mau beban SKPKB tersebut menjadi beban pembukuan tahun 2019 ini. Atas SKPKB tersebut masuk ke pos mana ya. neraca atau rugi laba. atau bagaimana perlakuan pembukuan yg sebenarnya.

    apakah atas SKPKB tersebut ada diajukan keberatan? jika ada maka dicatat di refundable (piutang) tapi klau tidak ada diajukan maka langsung biayakan, atas biaya tersebut nanti dilakukan koreksi positif di SPT Badan.

  • Vanhounten

    Member
    28 October 2019 at 8:07 am
    Originaly posted by roenk:

    apakah atas SKPKB tersebut ada diajukan keberatan? jika ada maka dicatat di refundable (piutang) tapi klau tidak ada diajukan maka langsung biayakan, atas biaya tersebut nanti dilakukan koreksi positif di SPT Badan.

    Setuju..

  • lolisiahaan

    Member
    13 November 2019 at 2:46 pm

    ga dilakukan koreksi laba ditahan pd neraca LK 2017-2018?

  • yabufuu

    Member
    14 November 2019 at 2:01 am
    Originaly posted by lolisiahaan:

    ga dilakukan koreksi laba ditahan pd neraca LK 2017-2018?

    Biaya diakui di tahun berjalan atas denda dan sanksi pajak.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now