Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Pembetulan SPT Masa
Dear Rekan2 Sekalian,
Mohon petunjuknya :
Tahun 2018 kami sudah melaporkan SPT Masa PPh 22 menggunakan eSPT dilaporkan ke KPP dengan file CSV. Tahun 2019 kami ada rencana pembetulan atas SPT Masa Tahun 2018, apakah diperbolehkan SPT Masa Pembetulan kami laporkan dengan menggunakan Efilling ?SPT masa pph 22 bukanya sudah tidak perlu di laporkan
yang penting pengkreditan nya kan?
Semoga Membantu
KKP Leo Fisika dan Rekan
081292663464- Originaly posted by leofisika:
SPT masa pph 22 bukanya sudah tidak perlu di laporkan
SPT PPh 22 pemotongan rekan.
- Originaly posted by YSEP:
SPT PPh 22 pemotongan rekan.
oo bendahara pemerintah maksud nya
bisa kok dilakukan pembetulan
Semoga Membantu
KKP Leo Fisika dan Rekan
081292663464 - Originaly posted by YSEP:
apakah diperbolehkan SPT Masa Pembetulan kami laporkan dengan menggunakan Efilling ?
Bisa saja rekan
dear rekan2, bila kita sudah pernah melaporkan SPT Masa secara efilling apakah diperbolehkan SPT Masa berikutnya dilaporkan non efiliing ?
Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.sudah pasti ditolak,
kalo sudah e filling berarti seterusnya harus e filling- Originaly posted by ysep:
dear rekan2, bila kita sudah pernah melaporkan SPT Masa secara efilling apakah diperbolehkan SPT Masa berikutnya dilaporkan non efiliing ?
Bisa saja rekan. Kecuali untuk PPN dan PPh 21 dan 26 sudah wajib e-filling
- Originaly posted by yabufuu:
Bisa saja rekan. Kecuali untuk PPN dan PPh 21 dan 26 sudah wajib e-filling
dear rekan2 terimakasih, dan dapat saya simpulkan pelaporan SPT PPN, SPT PPh 21 dan SPT PPh Badan wajib efilling. Untuk SPT lainnya bisa menggunakan Efilling atau non efilling, dan bisa kombinasi.