Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi pp 23 2018 wajib pembukuan?

  • pp 23 2018 wajib pembukuan?

     aink15 updated 4 years, 5 months ago 5 Members · 6 Posts
  • coldwiwid

    Member
    25 October 2019 at 1:59 am
  • coldwiwid

    Member
    25 October 2019 at 1:59 am

    salam rekan ortax..

    – apakah kalau pakai tarif pp 23 2018 wajib pembukuan? atau pencatatan?
    jika pencatatan. yang wajib dicatat hanya omzet saja atau adakah yg lainnya?

    – dg tarif PP23 2018.. apakah tidak dipermasalahkan oleh fiskus jika tiba2 omzet naik sampai 2x lipat dan bulan berikutnya omzet turun lagi?

  • LeoFisika

    Member
    25 October 2019 at 3:04 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    – apakah kalau pakai tarif pp 23 2018 wajib pembukuan? atau pencatatan?

    sebagaiamana di atur dalam UU KUP (UU No 28/2007) pasal 28 (1) sebagai berikut:

    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

    dan pasal 28 ayat (7) sebagai brikut:
    Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

    semoga membantu,

    KKP Leo Fisika dan Rekan
    081292663464

  • Bayubayauw

    Member
    6 November 2019 at 11:39 am

    Selamat sore rekan-rekan semua

    saya mempunyai usaha punya 3 cabang diwilayah berbeda (bukan disatu kpp) masing-masing cabang omsetnya dibawah 4,8

    apakah saya harus jadi PKP ?
    atau bagaimana seharusnya yg saya lakukan untuk melaksanakan perpajakannya ?

    terima kasih
    salam

  • yuddhaaa

    Member
    6 November 2019 at 11:48 am
    Originaly posted by coldwiwid:

    – apakah kalau pakai tarif pp 23 2018 wajib pembukuan? atau pencatatan?

    – Apabila Wajib Pajak Badan maka diwajibkan menyelenggarakan pembukuan (UU KUP Pasal 28)
    – Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak diwajibkan menyelenggarakan pembukuan tetapi apabila tidak menyelenggarakan pembukuan maka diwajibkan melakukan pencatatan

  • aink15

    Member
    8 November 2019 at 9:11 am

    pak bayu, kalau mempunyai 3 cabang berarti laporannya harus dilakukan konsolidasi dulu ke Pusat.

    kecuali 3 perusahaan yang berbeda.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now