Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pemotongan PPh 21 untuk trainer yang merupakan pegawai PNS dengan tarif tertentu
Pemotongan PPh 21 untuk trainer yang merupakan pegawai PNS dengan tarif tertentu
Dear Rekan-rekan,
Mohon bantuannya dan penjelasannya perihal PPh 21 Final untuk PNS.
Saya adalah Yayasan yang menyelenggarakan training dengan menggunakan jasa dari Lembaga tertentu dimana trainernya adalah guru PNS. Dan saya diminta untuk memotong dan menyetorkan pajaknya dengan tarif 15% utk Golongan IV (diberikan tabel pembayaran pajaknya dari Lembaga tersebut).
1. Bukannya yang wajib memotong untuk guru PNS tsb harus Bendaharawan?
2. Tadinya saya mau menggunakan perhitungan PPh 21 Bukan Pegawai yang Berkesinambungan (karena lebih dari 1x dalam setahun), yang dimana Kode MAP 411121-104 ; Kode Bukpot 21-100-08.
3. Kenapa saya langsung disuruh menggunakan tarif tersebut ya? (mungkin ada pertimbangan lainnya?!)
4. Saya memberikan penghasilan / imbalan yang tidak dibebankan pada APBN/APDBD.
5. Saya tidak tahu apakah Lembaga tersebut membebankan pada APBN/APDBD.
6. Bagaimana saya menjelaskan kepada Lembaga tersebut bahwa saya tidak perlu memotong dan menyetorkan pajaknya?
7. Jika Lembaga tersebut tetap meminta bukpotnya, apakah PER – 31/PJ/2012 pasal dan ayat berapa yang bisa dijadikan acuan?
8. Jika tetap memotong dan menyetorkan PPh 21 PNS, di e-billingnya tidak ada pilihan 402 (411121-402).Terima kasih atas bantuannya.