Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT Masa Pph 21
Selamat sore semua,
saya sudah setor & lapor SPT Masa PPh 21, nah setelah saya lapor saya baru sadar ternyata saya salah lampiran SPT Induk yg belum ada ttd dan capnya. Apakah bisa dilakukan pembetulan, dan bagaimana caranya? mohon pencerahannya rekan2.- Originaly posted by desinovia:
nah setelah saya lapor saya baru sadar ternyata saya salah lampiran SPT Induk yg belum ada ttd dan capnya
Lapornya lewat onlien (efiling)?
Iyaa sya lapornya lewat e-filling.. Kalau seperti itu gimama ya mas?
- Originaly posted by desinovia:
Iyaa sya lapornya lewat e-filling.. Kalau seperti itu gimama ya mas?
Kalau menurut saya, dibiarkan saja rekan tidak usah ada pembetulan, dikarena pihak djp tidak ada uang masuk lagi atas pembetulan tersebut, tetapi untuk masa berikutnya jgn sampai terulang kembali. koreksi kalau ada kesalahan ya..
terimakasih
kalo secara aturan sih, ini namanya SPT tidak lengkap karena tidak di tanda tangani