Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Salah pengisian kode e faktur
Dear rekan ortax,
saya ingin tanya, pada bulan 3 lalu saya memebuat efaktur namun terjadi salah input, seharusnya kode okumen transaksi 02 (Kepada Pemungut Bendaharawan) tapi malah Kode 01 (Kepada Pihak yang bukan Pemungut PPN).
sedangkan efaktur yang sudah saya buat tersebut sudah dibayarkan oleh lawan transaksi, namun saya mau posting dan buat csvnya selalu muncul notif kurang bayar.
untuk kondisi seperti ini apa yang mesti saya lakukan ya?
mohon bantuannya rekan ortax- Originaly posted by jaseng:
saya ingin tanya, pada bulan 3 lalu saya memebuat efaktur namun terjadi salah input, seharusnya kode okumen transaksi 02 (Kepada Pemungut Bendaharawan) tapi malah Kode 01 (Kepada Pihak yang bukan Pemungut PPN).
sedangkan efaktur yang sudah saya buat tersebut sudah dibayarkan oleh lawan transaksi, namun saya mau posting dan buat csvnya selalu muncul notif kurang bayar.
untuk kondisi seperti ini apa yang mesti saya lakukan ya?
mohon bantuannya rekan ortaxBatalkan faktur tersebut lalu buat lagi dengan kode 02
Menurut say atidak perlu dibatalkan fakturnya, cukup dibuat faktur pajak pengganti dengan kode 021, dengan asumsi:
1. Tidak ada pembatalan transaksi
2. NPWP lawan transaksi tidak berubah
CMIIW- Originaly posted by jaseng:
untuk kondisi seperti ini apa yang mesti saya lakukan ya?
Terbitkan FP Pengganti, nanti akan muncul kode FP-nya : 021
- Originaly posted by yuddhaaa:
Batalkan faktur tersebut lalu buat lagi dengan kode 02
knpa harus dibatalkan?