Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laba Kurs dan Rugi Kurs
Laba Kurs dan Rugi Kurs
Misal: Saya ikut Tax Amnesty pada Sep 2016 lalu. Nilai harta yang dilaporkan adalah sebagai demikian:
1. 10,000 USD – KMK = Rp. 13.103
2. 100.000 yen – KMK = Rp. 129,829Pada tahun 2017, saya menukarkan uang tersebut menjadi rupiah. Apakah saya harus melaporkan laba/rugi atas selisih KMK bulan Sep 16' dan tahun 2017. Menurut KMK 2017 saya mengalami laba kurs pada aset USD dan rugi pada aset Yen.
Menurut saya, atas adanya keuntungan dari selisih kurs dikenakan PPh.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies