• Laba Kurs dan Rugi Kurs

  • randysaputramass

    Member
    18 October 2019 at 8:23 am
  • randysaputramass

    Member
    18 October 2019 at 8:23 am

    Misal: Saya ikut Tax Amnesty pada Sep 2016 lalu. Nilai harta yang dilaporkan adalah sebagai demikian:
    1. 10,000 USD – KMK = Rp. 13.103
    2. 100.000 yen – KMK = Rp. 129,829

    Pada tahun 2017, saya menukarkan uang tersebut menjadi rupiah. Apakah saya harus melaporkan laba/rugi atas selisih KMK bulan Sep 16' dan tahun 2017. Menurut KMK 2017 saya mengalami laba kurs pada aset USD dan rugi pada aset Yen.

  • eddy_20

    Member
    18 October 2019 at 9:39 am

    Menurut saya, atas adanya keuntungan dari selisih kurs dikenakan PPh.

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now