Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengakuan atas bonus karyawan

  • Pengakuan atas bonus karyawan

     dennyy updated 4 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • apak

    Member
    18 October 2019 at 3:16 am

    Selamat pagi rekan-rekan, mohon pencerahannya rekan, krn sy ditanya tmn sy dan sy pun jg ragu beropini.. mengenai pengambilan pendapatan yang diutangkan untuk bonus karyawan.
    1. Pemberian bonus karyawan yang diambil dari pendapatan yang diutangkan.
    Pada saat penerimaan pendapatan
    Kas 1.000
    Pendapatan 800
    Utang bonus 200
    2. Pembagian bonus karyawan
    Utang bonus 150
    Utang PPh 21 50
    Kas 200
    a. Apakah cara seperti ini lazim?? Jika tidak, mohon pencerahan cara yg lain?
    b. Apabila ditarik ke laporan keuangan, bonus tersebut mengurangi utang (tidak terlihat dalam biaya tenaga kerja/gaji) kemudian jika dicocokan dengan SPT PPh 21 yang telah dilaporkan setiap bulan menjadi tidak sinkron antara penghasilan bruto dengan biaya tenaga kerja/ gaji dalam laporan keuangan. Adakah solusinya?
    Semoga ini bs menjadi bahan diskusi dan apabila ada kesalahan bisa segera dibetulkan sesuai dengan peraturan perpajakan, Terimakasih rekan

  • apak

    Member
    18 October 2019 at 3:16 am
  • yap30

    Member
    18 October 2019 at 3:20 am

    Saya tidak mengerti maksud rekan tapi biaya gaji ditambah tunjangan bonus dan lainnya harus sesuai penghasilan bruto di espt 21. cmiiw

  • dennyy

    Member
    18 October 2019 at 3:35 am
    Originaly posted by apak:

    pengambilan pendapatan yang diutangkan untuk bonus karyawan

    ini maksudnya PT X mau bayar bonus karyawan yang berasal dari revenue PT X ke PT Y tapi uangnya belum di bayar PT Y ?

    Originaly posted by apak:

    1. Pemberian bonus karyawan yang diambil dari pendapatan yang diutangkan.
    Pada saat penerimaan pendapatan
    Kas 1.000
    Pendapatan 800
    Utang bonus 200

    jurnal yg benar begini
    Pada saat penerimaan pendapatan
    Kas 1.000
    Pendapatan 909.090
    PPN Keluaran 90.909

    jurnal akrual bonus
    beban bonus 200
    utang bonus 200

    Originaly posted by apak:

    2. Pembagian bonus karyawan
    Utang bonus 150
    Utang PPh 21 50
    Kas 200

    selanjutnya baru jurnal ini tapi angkanya salah ( asumsi pajak gross)
    Utang bonus 200
    Utang PPh 21 50
    Kas 150

    Originaly posted by apak:

    tidak terlihat dalam biaya tenaga kerja/gaji)

    karena anda belum membuat jurnal akrual untuk bonus ini

    Originaly posted by apak:

    tidak sinkron antara penghasilan bruto dengan biaya tenaga kerja/ gaji dalam laporan keuangan. Adakah solusinya?

    jurnal akrual nya nomor 1 di create dulu sebelum bayar bonus yang nomor 2

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now