Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengakuan atas bonus karyawan
Selamat pagi rekan-rekan, mohon pencerahannya rekan, krn sy ditanya tmn sy dan sy pun jg ragu beropini.. mengenai pengambilan pendapatan yang diutangkan untuk bonus karyawan.
1. Pemberian bonus karyawan yang diambil dari pendapatan yang diutangkan.
Pada saat penerimaan pendapatan
Kas 1.000
Pendapatan 800
Utang bonus 200
2. Pembagian bonus karyawan
Utang bonus 150
Utang PPh 21 50
Kas 200
a. Apakah cara seperti ini lazim?? Jika tidak, mohon pencerahan cara yg lain?
b. Apabila ditarik ke laporan keuangan, bonus tersebut mengurangi utang (tidak terlihat dalam biaya tenaga kerja/gaji) kemudian jika dicocokan dengan SPT PPh 21 yang telah dilaporkan setiap bulan menjadi tidak sinkron antara penghasilan bruto dengan biaya tenaga kerja/ gaji dalam laporan keuangan. Adakah solusinya?
Semoga ini bs menjadi bahan diskusi dan apabila ada kesalahan bisa segera dibetulkan sesuai dengan peraturan perpajakan, Terimakasih rekanSaya tidak mengerti maksud rekan tapi biaya gaji ditambah tunjangan bonus dan lainnya harus sesuai penghasilan bruto di espt 21. cmiiw
- Originaly posted by apak:
pengambilan pendapatan yang diutangkan untuk bonus karyawan
ini maksudnya PT X mau bayar bonus karyawan yang berasal dari revenue PT X ke PT Y tapi uangnya belum di bayar PT Y ?
Originaly posted by apak:1. Pemberian bonus karyawan yang diambil dari pendapatan yang diutangkan.
Pada saat penerimaan pendapatan
Kas 1.000
Pendapatan 800
Utang bonus 200jurnal yg benar begini
Pada saat penerimaan pendapatan
Kas 1.000
Pendapatan 909.090
PPN Keluaran 90.909jurnal akrual bonus
beban bonus 200
utang bonus 200Originaly posted by apak:2. Pembagian bonus karyawan
Utang bonus 150
Utang PPh 21 50
Kas 200selanjutnya baru jurnal ini tapi angkanya salah ( asumsi pajak gross)
Utang bonus 200
Utang PPh 21 50
Kas 150Originaly posted by apak:tidak terlihat dalam biaya tenaga kerja/gaji)
karena anda belum membuat jurnal akrual untuk bonus ini
Originaly posted by apak:tidak sinkron antara penghasilan bruto dengan biaya tenaga kerja/ gaji dalam laporan keuangan. Adakah solusinya?
jurnal akrual nya nomor 1 di create dulu sebelum bayar bonus yang nomor 2