Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Reimbursement Biaya dari Grup

  • Reimbursement Biaya dari Grup

  • melonredul

    Member
    16 October 2019 at 3:07 pm

    Rekan Ortax,

    Kami dapat tagihan dari Grup, jadi karyawan kami ada yg dikirim untuk mengikuti suatu training yg diadakan oleh Grup, selama mengikuti training biaya nya ditanggung oleh Grup dan akan direimburse ke kami selaku affiliate yg ada di Indonesia.

    Sekarang Invoicenya sudah ada, yg dicas adalah biaya makan dan biaya sewa studio, yg ingin saya tanyakan adalah:

    1. Apakah terutang PPh 26? DGT sedang dimintakan, namun jika dilihat dari penyerahan jasa yg ada di luar daerah pabean bukankan seharusnya tidak terutang ya?

    2. Apakah saya tetap wajib menyetorkan PPN JLN 10%?

    Terima kasih

  • melonredul

    Member
    16 October 2019 at 3:07 pm
  • yap30

    Member
    17 October 2019 at 3:31 am

    Reimburse bukan obyek pph rekan. cmiiw

  • melonredul

    Member
    17 October 2019 at 4:25 am

    PPN JLN nya apakah terutang rekan? karena ada biaya sewa studio yg di charge ke kami

  • blankfank

    Member
    17 October 2019 at 9:24 am

    silahkan pelajari peraturan NOMOR SE – 147/PJ/2010 rekan.

  • dennyy

    Member
    17 October 2019 at 10:05 am
    Originaly posted by melonredul:

    biaya nya ditanggung oleh Grup dan akan direimburse ke kami

    boleh dirincikan isi invoicenya ?

  • silecy

    Member
    17 October 2019 at 10:43 am
    Originaly posted by yap30:

    Reimburse bukan obyek pph rekan. cmiiw

    Pak, mohon dasar hukumnya pak,

    saya ada case seperti ini juga.

    thank you.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 October 2019 at 3:49 am
    Originaly posted by silecy:

    Pak, mohon dasar hukumnya pak,

    saya ada case seperti ini juga.

    thank you.

    reimbursement gak ada dasar hukumnya.. setau saya cuma ada private rullingnya saja.. jadi mau potong PPh silahkan, tidak dipotong juga gpp

  • LeoFisika

    Member
    21 October 2019 at 3:56 am
    Originaly posted by melonredul:

    1. Apakah terutang PPh 26? DGT sedang dimintakan, namun jika dilihat dari penyerahan jasa yg ada di luar daerah pabean bukankan seharusnya tidak terutang ya?

    ini yang mengatur tax treaty tentang hak pemajakan

    seharusnya tidak dikenakan pajak

    semoga membantu

    KKP Leo fisika dan rekan
    081292663464

  • mildwind

    Member
    21 October 2019 at 7:08 am
    Originaly posted by silecy:

    Pak, mohon dasar hukumnya pak,

    saya ada case seperti ini juga.

    thank you.

    Pmk 141 tahun 2015 seinget saya ada reimbursement

  • rieftania

    Member
    1 November 2019 at 9:20 am

    Saya ada kasus seperti ini juga.
    Menurut konsultan pajak saya, jika invoice nya atas nama perusahaan maka wajib ada PPN. Namun jika invoice nya langsung ke karyawan, tidak ada PPN nya. CMIIW

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now