Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Dokumen Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Startup

  • Dokumen Legalitas Usaha yang Harus Dimiliki Startup

     smartlegal updated 4 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • smartlegal

    Member
    15 October 2019 at 3:18 am
  • smartlegal

    Member
    15 October 2019 at 3:18 am

    Dewasa ini, salah satu bidang usaha yang semakin banyak bermunculan seiring dengan berkembangnya teknologi dan informasi adalah kemunculan startup. Kemunculan startup akan semakin bertambah dan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi serta penggunaan internet yang kian marak.

    Pada dasarnya, istilah startup sudah ada sejak tahun 90-an. Jenis usaha yang termasuk dalam kategori startup juga beragam, di antaranya: pengembang aplikasi, jasa, perdagangan, sistem pembayaran, dan sebagainya.

    Dalam suatu kegiatan usaha, salah satu hal utama yang dipikirkan dan dipertimbangkan oleh pelaku usaha adalah modal dasar yang harus dipersiapkan. Bagi pelaku usaha startup, hal utama lainnya yang perlu dipikirkan selain modal adalah izin serta legalitas usaha. Izin serta legalitas usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat memberikan manfaat yang tentu saja akan berpengaruh terhadap bidang usaha yang dijalankan.

    Selain dapat melindungi bidang usaha yang dijalankan, adanya izin serta legalitas usaha juga memungkinkan untuk mengembangkan bidang usaha sehingga keberlangsungan usaha tersebut lebih terjamin.

    Suatu badan usaha dapat dikatakan telah memiliki izin serta legalitas usaha yang jelas apabila memiliki kelengkapan dokumen sebagai bukti pengesahan badan usaha tersebut. Berikut kami rangkum beberapa dokumen legalitas usaha yang harus dimiliki oleh startup:

    Akta Pendirian Badan Usaha
    Akta pendirian badan usaha merupakan langkah awal ketika hendak melakukan pendirian badan usaha. Akta yang didapatkan dari Notaris ini memuat informasi secara jelas dan terperinci mengenai bidang usaha yang dijalankan, mulai dari: Nama badan usaha, Jenis bidang usaha, Pihak-pihak terkait ataupun pengurus , Modal dasar, Tempat kedudukan badan usaha, dan sebagainya. Akta ini nantinya akan digunakan untuk mengurus berbagai macam legalitas usaha lainnya sehingga akta pendirian badan usaha menjadi hal penting yang harus diutamakan oleh pelaku usaha startup.

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
    Tidak hanya orang pribadi, sebuah badan usaha juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajak, mulai dari menghitung, membayar, hingga melapor. NPWP badan usaha nantinya juga diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan, maka wajib melakukan pengurusan SIUP. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017, SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu bersusah-susah melakukan perpanjangan SIUP. Hal ini dikarenakan SIUP merupakan dokumen legalitas usaha yang tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
    Pelaku usaha yang hendak melakukan pendirian badan usaha wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Berkaitan dengan hal ini, terdapat perbedaan antar masing-masing domisili. Dengan demikian, pelaku usaha diharapkan dapat mencari informasi mengenai ketentuan SKDP pada lokasi yang nantinya menjadi domisili badan usahanya.

    Berbeda dengan SIUP yang tidak memiliki jangka waktu sehingga pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan, SKDP memiliki masa berlaku sehingga harus diperpanjang. Masa berlaku untuk melakukan perpanjangan SKDP juga tergantung jenis perusahaan yang dimiliki, apakah merupakan perusahaan bersama ataukah berupa Virtual Office.

    Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    TDP merupakan dokumen legalitas usaha yang menyatakan bahwa suatu bidang usaha telah melakukan pendaftaran. Saat ini, TDP dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, TDP telah diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Apabila pelaku usaha telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, maka secara otomatis ia telah memperoleh TDP. Hal ini dikarenakan NIB berlaku sebagai pengesahan TDP.

    Merek Dagang
    Selain sebagai pembeda antara startup dengan bidang usaha lainnya, legalitas usaha merek dagang juga diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, yaitu pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya yang akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa apabila pelaku usaha startup telah memiliki merek tersebut sejak lama namun terlambat mendaftar, maka pelaku usaha lain yang terlebih dahulu mendaftar yang akan diakui sebagai pemilik sah atas merek dagang tersebut.

    Dokumen legalitas usaha diperlukan untuk melindungi bidang usaha yang dijalankan. Selain itu, apabila pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memperoleh kelengkapan dokumen yang jelas sebagaimana ketentuan yang mengatur, maka hal tersebut akan menjadi nilai tambah tersendiri bagi bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Tidak terlepas dari hal tersebut, kepercayaan konsumen terhadap bidang usaha yang dijalankan tentu akan semakin bertumbuh dan meningkat. Peningkatan kepercayaan konsumen tersebut memungkinkan bidang usaha yang dilakukan dapat semakin berkembang.

    Referensi: https://legalo.id/2019/09/27/pendirian-badan-usaha /

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now