Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Manajemen pajak atas pengelolaan Pph pasal 21
Manajemen pajak atas pengelolaan Pph pasal 21
selamat pagi rekan-rekan ortax, saya ingin penjelasan dari rekan-rekan semuanya tentang
manajemen perpajakan atas pengelolaan PPh pasal 21 :
1. kompensasi karyawan: uang versus natura
2. gross method, net method dan gross up method
3. konsep taxable-deductible dan non taxable-non deductible terkait unsur-unsur biaya karyawan
4. rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh- Originaly posted by zetta:
1. kompensasi karyawan: uang versus natura
https://media.neliti.com/media/publications/190245 -ID-analisa-tax-planning-dengan-pemberian-na.pdf
Originaly posted by zetta:2. gross method, net method dan gross up method
https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sh ow&idtopik=15058
Originaly posted by zetta:3. konsep taxable-deductible dan non taxable-non deductible terkait unsur-unsur biaya karyawan
https://nasikhudinisme.com/2015/02/02/prinsip-taxa ble-deductible-dan-nontaxable-nondeductible-dalam- pph/
Originaly posted by zetta:4. rekonsiliasi objek PPh Pasal 21 pada SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh
https://www.coursehero.com/file/p5m7id8/D-REKONSIL IASI-OBJEK-PPH-PASAL-21-Rekonsiliasi-adalah-suatu- mekanisme/
monggo dipelajari, klo dijelasin disini sama aja kaya bikin 4 jurnal/skripsi.
okee siaaaap,, terimakasih atas referensinya pak 🙂
- Originaly posted by zetta:
okee siaaaap,, terimakasih atas referensinya pak 🙂
sama2, semoga bermanfaat