Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran PPh badan
Dear Rekan Ortax
Jika PPh Badan baru lapor agustus karna di perpanjang 4 bulan. atas pebayaran angsuran 4 bulan sebelum nya bagai mana?
karna kami tidak setor di karnakan belum tahun perkiraan pph 25 karna di hitung" angsuran nya malah lebih bayar?tetap kena bunga 2 persen, cuman denda STP lapor SPT Tahunan nya tidak kena
- Originaly posted by bayu_91:
karna kami tidak setor
seharusnya setor untuk menghindari sanksi bunga, lebih baik segera dibayar supaya bunga tidak bertambah, krn nanti tetap di tagih oleh KPP
Viewing 1 - 4 of 4 replies