• PEGAWAI KEMITRAAN

     jfm updated 4 years, 5 months ago 6 Members · 8 Posts
  • DHLM.

    Member
    12 October 2019 at 3:57 pm

    Selamat Pagi/ Siang/ Malam Rekan Ortax..

    Boleh minta pendapatnya tentang perhitungan pph 21 atas bukan karyawan.

    Jika disuatu perusahaan menerapkan status karyawan yg bersifat kemitraan,
    pendapatannya hanya dari komisi atas penjualan unit,
    tidak ada biaya operasional yang diberikan perusahaan,
    tidak ada penalti.

    cara perhitungan pph 21 atas komisinya memakai cara yg mana yaa.?

    saya msh kurang paham antara:
    * bukan pegawai berkesinambungan memperoleh ptkp/
    * bukan pegawai berkesinambungan tidak memperoleh ptkp/

    Terima Kasih

  • DHLM.

    Member
    12 October 2019 at 3:57 pm
  • danisaputra

    Member
    14 October 2019 at 12:22 am
    Originaly posted by DHLM.:

    cara perhitungan pph 21 atas komisinya memakai cara yg mana yaa.?

    50% x (penghasilan bruto – PTKP)
    syaratnya :
    1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
    2. Hanya memperoleh penghasilan dari Pemotong Pajak yang bersangkutan
    3. Berkesinambungan
    atau
    50 x penghasilan bruto
    jika :
    1. Tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. Memperoleh penghasilan selain dari Pemotong Pajak yang bersangkutan;
    3. Tidak berkesinambungan.

  • yap30

    Member
    14 October 2019 at 3:39 am

    Jika karyawan tsb bekerja hanya di pt rekan dapat fasilitas ptkp. Jika tidak tidak dapat fasilitas ptkp. cmiiw

  • DHLM.

    Member
    14 October 2019 at 8:57 am
    Originaly posted by danisaputra:

    50% x (penghasilan bruto – PTKP)
    syaratnya :
    1. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
    2. Hanya memperoleh penghasilan dari Pemotong Pajak yang bersangkutan
    3. Berkesinambungan
    atau
    50 x penghasilan bruto

    jika :
    1. Tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. Memperoleh penghasilan selain dari Pemotong Pajak yang bersangkutan;
    3. Tidak berkesinambungan.

    Terima kasih masukannya rekan @danisaputra dan @yap30

    Tp bagaimana cara mengetahui karyawan tsb tidak punya penghasilan dr pihak lain.? apa membuat surat pernyataan terlebih dahulu.?

    untuk pengurangan ptkp mnrt PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016

    * Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.

    * Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.

    * Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

    * Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

    untuk di point terakhir itu brt kalau K/3 itu perhitungan ptkp nya 375 x 3 gitu yaa.?

  • khaleefah

    Member
    22 October 2019 at 3:47 am

    Ikutan nunngu jawaban pra suhu, kasus hampir sama dengan perusahaan kami. Kami juga berpatokan ke PER 16/PJ/ 2016
    di pasal 9 agak2 confused mengenai penghasilan yang tidak melebihi 4.500.00. angka 4.500.000 tersebut bukan di ambil dari PTKP melainkan memang penghasilannya di bulan tersebut.

  • jfm

    Member
    23 November 2019 at 4:57 am

    tolong bantu rekan
    apabila sebuah pt melakukan kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan orang pribadi bukan badan, bagi hasil di setiap priode itu dikenakan pot pph 21 atau pph yg lainnya rekan, dan apabila rugi bagaimana?
    perusahaan tersebut bergerak dibidang peternakan, orang pribadi yg bekerjasama dengan perusaaan tsb menyediakan kandang peternakan sendiri dan pt tersebut yg mensuplai bibit ,pakan dsbnya dan perhitungannya dilakukan setelah panen selesai

  • yuddhaaa

    Member
    23 November 2019 at 6:54 am
    Originaly posted by jfm:

    apabila sebuah pt melakukan kerja sama dengan sistem bagi hasil dengan orang pribadi bukan badan, bagi hasil di setiap priode itu dikenakan pot pph 21 atau pph yg lainnya rekan, dan apabila rugi bagaimana?

    Kalau kerja sama masuknya di pajak penghasilan tahunan rekan bukan pph 21

    Originaly posted by DHLM.:

    apa membuat surat pernyataan terlebih dahulu.?

    Benar

    Originaly posted by DHLM.:

    untuk di point terakhir itu brt kalau K/3 itu perhitungan ptkp nya 375 x 3 gitu yaa.?

    Benar

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now