Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Konsumsi di Hotel oleh BUMN, Apakah Objek PPh Pasal 22?

  • Konsumsi di Hotel oleh BUMN, Apakah Objek PPh Pasal 22?

  • Gmoonriver

    Member
    11 October 2019 at 12:59 am
  • Gmoonriver

    Member
    11 October 2019 at 12:59 am

    Pagi rekan-rekan.

    Perusahaan kami BUMN sering mendapat invoice atas konsumsi makan di hotel dengan nilai diatas 10 Jt. Apakah merupakan objek PPh 22?

    PMK 34/2017
    Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

  • Gmoonriver

    Member
    11 October 2019 at 2:44 am

    info plis

  • Gmoonriver

    Member
    11 October 2019 at 6:50 am

    Info plis rekan-rekan

  • Gmoonriver

    Member
    11 October 2019 at 8:38 am

    Beberapa berpendapat tidak dikenakan PPh lagi karena objek pajak daerah.
    Pertanyaannya, apakah Pajak daerah yg dikenakan kepada Konsumen menganulir pemotongan PPh 22 oleh BUMN?

    Padahal di UU PPN No 42/2009 Ps 4A (2) Makan dan minum dikelompokan sbg "Barang" dan bukan jasa.

  • Zin

    Member
    11 October 2019 at 9:46 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Padahal di UU PPN No 42/2009 Ps 4A (2) Makan dan minum dikelompokan sbg "Barang" dan bukan jasa

    Dalam tagihan, Hotel membuat dalam 1 bill Hotel Charges, jadi asumsinya tetap Jasa yang diberikan oleh Hotel rekan, cuman menarik juga kalau bill nya terpisah ya… saya coba pelajari juga Rekan.

  • Gmoonriver

    Member
    14 October 2019 at 2:28 am
    Originaly posted by Zin:

    Dalam tagihan, Hotel membuat dalam 1 bill Hotel Charges, jadi asumsinya tetap Jasa yang diberikan oleh Hotel rekan, cuman menarik juga kalau bill nya terpisah ya… saya coba pelajari juga Rekan.

    Jadi objek PPh 22 kan seharusnya rekan?

  • Gmoonriver

    Member
    15 October 2019 at 6:21 am

    info rekan-rekan lain bagaimana??

  • anto77

    Member
    15 October 2019 at 6:51 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Beberapa berpendapat tidak dikenakan PPh lagi karena objek pajak daerah

    pph dan pajak daerah subyek pajaknya berbeda.
    klo pph dikenakan kpd penerima penghasilan (pengusaha hotel/rumah makan),
    sedangkan pajak daerah dikenakan kepada konsumen (tamu hotel/pembeli makanan), mirip dg PPN mekanismenya.

    Originaly posted by Gmoonriver:

    Jadi objek PPh 22 kan seharusnya rekan?

    benar, obyek pph 22

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now