Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH ATAS REPLANTING
pagi para senior sekalian,
jika ada kontraktor yang menyediakan jasa pekerjaan replanting ( penanaman kembali tanaman kelapa sawit yang tidak potensial) yang terdiri dari tumbang , bongkar akar,tutup lubang chipping,terracing,ripping,pembuatan jalan contur, pembuatan parit
apakah atas jasa tersebut pihak kontraktor dipotong pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 ?tolong masukannya
kalau dari jenis jasanya sih harusnya di potong 23 rekan. cmiiw
- Originaly posted by ingintautax:
jika ada kontraktor yang menyediakan jasa pekerjaan replanting ( penanaman kembali tanaman kelapa sawit yang tidak potensial) yang terdiri dari tumbang , bongkar akar,tutup lubang chipping,terracing,ripping,pembuatan jalan contur, pembuatan parit
apakah atas jasa tersebut pihak kontraktor dipotong pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 ?Coba diliat Dalam PMK 141 tahun 2015 terkait Jasa Lain
Jika tidak ada maka tidak terutang PPh 23
- Originaly posted by doel08:
Coba diliat Dalam PMK 141 tahun 2015 terkait Jasa Lain
sy sdh lihat, ada jasa pengolahan atau penyiapan lahan,apakah termasuk ke dlm replanting ?
tlong masukannya
kebetulan saya juga diperusahaan kelapa sawit rekan, beberapa tahun yang lalu kita juga pake kontraktor buat replanting, kita sih motong pph 23
- Originaly posted by restuandrian_62110265:
kebetulan saya juga diperusahaan kelapa sawit rekan, beberapa tahun yang lalu kita juga pake kontraktor buat replanting, kita sih motong pph 23
ini jenis jasa apa y rekan ?
menurut saya masuk rekan seperti yang sudah rekan sampaikan sebelumnya, karena di PMK 141/2015 memang tidak dirincikan penjelasan masing2 jasa
atas dasar PMK 141/2015 dan juga sering konsul ke AR untuk pembuatan jalan di kenai pph pasal 4 ayat 2 selain itu dikenakan pph 23