Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH ATAS REPLANTING

  • PPH ATAS REPLANTING

     hukuk updated 4 years, 5 months ago 6 Members · 9 Posts
  • ingintautax

    Member
    10 October 2019 at 2:16 am
  • ingintautax

    Member
    10 October 2019 at 2:16 am

    pagi para senior sekalian,

    jika ada kontraktor yang menyediakan jasa pekerjaan replanting ( penanaman kembali tanaman kelapa sawit yang tidak potensial) yang terdiri dari tumbang , bongkar akar,tutup lubang chipping,terracing,ripping,pembuatan jalan contur, pembuatan parit
    apakah atas jasa tersebut pihak kontraktor dipotong pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 ?

    tolong masukannya

  • tuyuldanmbayul

    Member
    10 October 2019 at 2:29 am

    kalau dari jenis jasanya sih harusnya di potong 23 rekan. cmiiw

  • Doel08

    Member
    10 October 2019 at 7:11 am
    Originaly posted by ingintautax:

    jika ada kontraktor yang menyediakan jasa pekerjaan replanting ( penanaman kembali tanaman kelapa sawit yang tidak potensial) yang terdiri dari tumbang , bongkar akar,tutup lubang chipping,terracing,ripping,pembuatan jalan contur, pembuatan parit
    apakah atas jasa tersebut pihak kontraktor dipotong pph 23 atau pph psl 4 ayat 2 ?

    Coba diliat Dalam PMK 141 tahun 2015 terkait Jasa Lain

    Jika tidak ada maka tidak terutang PPh 23

  • ingintautax

    Member
    16 October 2019 at 1:52 am
    Originaly posted by doel08:

    Coba diliat Dalam PMK 141 tahun 2015 terkait Jasa Lain

    sy sdh lihat, ada jasa pengolahan atau penyiapan lahan,apakah termasuk ke dlm replanting ?

    tlong masukannya

  • restuandrian_62110265

    Member
    16 October 2019 at 2:30 am

    kebetulan saya juga diperusahaan kelapa sawit rekan, beberapa tahun yang lalu kita juga pake kontraktor buat replanting, kita sih motong pph 23

  • ingintautax

    Member
    18 October 2019 at 2:54 am
    Originaly posted by restuandrian_62110265:

    kebetulan saya juga diperusahaan kelapa sawit rekan, beberapa tahun yang lalu kita juga pake kontraktor buat replanting, kita sih motong pph 23

    ini jenis jasa apa y rekan ?

  • mariefrochman

    Member
    18 October 2019 at 1:52 pm

    menurut saya masuk rekan seperti yang sudah rekan sampaikan sebelumnya, karena di PMK 141/2015 memang tidak dirincikan penjelasan masing2 jasa

  • hukuk

    Member
    21 October 2019 at 2:53 am

    atas dasar PMK 141/2015 dan juga sering konsul ke AR untuk pembuatan jalan di kenai pph pasal 4 ayat 2 selain itu dikenakan pph 23

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now