Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Biaya Tranportasi Kryawan

  • Biaya Tranportasi Kryawan

     Afreezal updated 4 years, 4 months ago 7 Members · 10 Posts
  • khozin

    Member
    9 October 2019 at 4:36 am

    dear rekan2,
    apabila ada biaya transportasi karyawan yaitu menggunakan taksi dan ojek online untuk kepentingan perusahaan dalm hal antr dokumen penagihan dan meeteng ke klien apakh nanti di koreksi fiskal apa tidak karena ini cenderung hampir sma dngan biaya tranport kryawan sprti tunjngan.mohon pncerhan nya

  • khozin

    Member
    9 October 2019 at 4:36 am
  • yap30

    Member
    9 October 2019 at 4:48 am

    Tidak dikoreksi fiskal

  • htk

    Member
    9 October 2019 at 6:54 am

    selama transport itu berkaitan dengan kegiatan perusahaan (3M), tidak perlu di koreksi kok

  • Charles_99

    Member
    9 October 2019 at 8:30 am
    Originaly posted by khozin:

    apabila ada biaya transportasi karyawan yaitu menggunakan taksi dan ojek online untuk kepentingan perusahaan

    ini kan rananya perjalanan dinas untuk kepentingan perusahaan, sehingga tidak di koreksi fiskal positif

  • khozin

    Member
    10 October 2019 at 11:18 am

    Rekan Charles

    untuk biaya perjalanan dinas sndiri sudah ada, itu kusus luar kota jadi untuk masuk kan dalam perjalan dinas.

    terima Kasih rekan Yap masukan nya.

  • misscathy

    Member
    11 December 2019 at 6:35 am

    nebeng tanya ya.
    Kalo yang diberikan uang transport adalah kepala pembukuan untuk perjalanan pulang pergi kantor, apakah bisa dibiayakan?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    11 December 2019 at 8:19 am
    Originaly posted by misscathy:

    nebeng tanya ya.
    Kalo yang diberikan uang transport adalah kepala pembukuan untuk perjalanan pulang pergi kantor, apakah bisa dibiayakan?

    itu masuk komponen PPh 21.

  • Afreezal

    Member
    12 December 2019 at 12:56 am
    Originaly posted by khozin:

    untuk biaya perjalanan dinas sndiri sudah ada, itu kusus luar kota jadi untuk masuk kan dalam perjalan dinas.

    Untuk makna biaya nya sendiri sama dengan perjalanan dinas rekan, tpi klo dari policy perusahaan rekan memang harus beda akun ya gpp, tpi berdasar pengertian memang sama.

  • Afreezal

    Member
    12 December 2019 at 12:57 am
    Originaly posted by misscathy:

    Kalo yang diberikan uang transport adalah kepala pembukuan untuk perjalanan pulang pergi kantor, apakah bisa dibiayakan?

    Masuk perhitungan PPH 21 pihak terkait.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now