Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › JURNAL PEMBELIAN MOBIL DENGAN BBN
JURNAL PEMBELIAN MOBIL DENGAN BBN
Dear Rekan2,
apabila ada pembeian mobil nilia invoice 162.800.000 dengan faktur pajak DPP 123.166.364 PPN 12.316.636 = 135.483.000 selisih 27.317.000 anggap aja BBN.dg pembelian secara tunai jurnal bagaimana untuk pengakuan aset tersebut?
BBN apa ya?
Kemrin perusahaan saya kebetulan juga membeli kendaraan untuk direksi berupa X Pander, karena dipake untuk pegawai dengan jabatan tertentu kami jurnal seluruhnya baik DPP, PPN, BBN (biaya balik nama), Biaya pengurusan STNk, dll sebagai Aset tetap… kemudian PPNnya tetap diiput di espt ppn lampiran B3 (Tidak dapat dikreditkan).. nantinya penyusutan yang diakui secara komersial hanya diakui 50% secara fiskal…
- Originaly posted by khozin:
apabila ada pembeian mobil nilia invoice 162.800.000 dengan faktur pajak DPP 123.166.364 PPN 12.316.636 = 135.483.000 selisih 27.317.000 anggap aja BBN.dg pembelian secara tunai jurnal bagaimana untuk pengakuan aset tersebut?
BBN nya ditambahkan ke nilai aset saja
- Originaly posted by khozin:
27.317.000 anggap aja BBN
gak boleh di asumsi kan ini nilai BBN.
kalau memang benar BBN, ada tercantum di STNKNominal BBN bisa dimasukan ke pos pajak daerah, atau bisa juga menambah nilai aset kendaraan
oke brrt masuk aset semua baik dpp ppn maupun biaya lain2, dan di laporan spt ppn tidak bisa dikreditkan nilai ppn nya.
Apa itu bbn rekan?
- Originaly posted by yap30:
Apa itu bbn rekan?
Bea Balik Nama seharusnya