Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh dan PPN transaksi dengan BUMN

  • Jurnal PPh dan PPN transaksi dengan BUMN

  • prabowory

    Member
    8 October 2019 at 6:40 am

    Dear rekan semua,

    Sebenarnya topik yang sama terkait hal ini sudah banyak dibuat, tetapi saya masih belum jelas dengan jawabannya. Mohon rekan-rekan mau untuk membahas dan menjelaskan lagi. Langsung saja.

    Jadi PT AC Milan menyewakan ruko kepada PT Chelsea (BUMN) sebesar Rp.180jt (ex PPN). Dikontrak disebutkan jika PT AC Milan menanggung PPh dan PT Chelsea menanggung PPN, tetapi saat pembayaran PT Chelsea hanya mentransfer sejumlah Rp. 162jt.

    1. Bagaimana jurnal pencatatan di Accounting yang benar?
    2. Apakah PT Chelsea benar mentransfer uang sejumlah Rp. 162jt? mengingat dikontrak ditulis PT AC Milan menanggung PPh.

    pertanyaan no. 2 menurut saya secara aturan PPh sudah benar, tetapi secara kontrak salah.

    terima kasih sebelumnya

  • prabowory

    Member
    8 October 2019 at 6:40 am
  • yuddhaaa

    Member
    22 October 2019 at 9:08 am
    Originaly posted by prabowory:

    1. Bagaimana jurnal pencatatan di Accounting yang benar?
    2. Apakah PT Chelsea benar mentransfer uang sejumlah Rp. 162jt? mengingat dikontrak ditulis PT AC Milan menanggung PPh.

    1. Jurnal dari sisi PT Ac. Milan
    Kas/Bank ————— 198.000.000
    Beban PPh 4 (2) —— 18.000.000
    Hutang PPh 4 (2) —————— 18.000.000
    PPN Keluaran ———————- 18.000.000
    Pendapatan Sewa —————- 180.000.000

    2. Salah, Seharusnya 198.000.000 Karena PPN Ditanggung PT Chelsea dan PPh 4 (2) Disetor Sendiri oleh PT AC. Milan, Jika PPh 4 (2) Dipotong oleh PT chelsea pun seharusnya PT Chelsea Membayar 180.000.000

    CMIIW

  • yuddhaaa

    Member
    23 October 2019 at 4:59 am
    Originaly posted by yuddhaaa:

    2. Salah, Seharusnya 198.000.000 Karena PPN Ditanggung PT Chelsea dan PPh 4 (2) Disetor Sendiri oleh PT AC. Milan, Jika PPh 4 (2) Dipotong oleh PT chelsea pun seharusnya PT Chelsea Membayar 180.000.000

    Sorry ralat, kalau sama BUMN ya benar 162.000.000 karena BUMN ditunjuk sebagai pemungut PPN

  • yabufuu

    Member
    23 October 2019 at 6:31 am

    Jurnal PT AC Milan

    (D) Kas/Bank 162jt
    (D) Beban PPh 4 ayat 2 18jt
    (K) Pendapatan sewa 180jt

    Betul PT Chelsea hanya transfer 162jt, karena mereka sendiri yg memungut dan menyetorkan PPN kalian. Karena kalian yg menanggung PPh Pasal 4 ayat 2 nya maka mereka cukup bayar 162jt

  • begawan5060

    Member
    23 October 2019 at 7:17 am

    Tagihan dari PT AC Milan :
    Harga sewa = 180.000.000
    PPN 10% = 18.000.000
    Jumlah = 198.000.000

    Namun karena PT Chelsea adalah BUMN (Wapu PPN), maka yang dibayarakan oleh PT Chelsea :
    Jumlah Tagihan = 198.000.000
    Dipotong PPh Ps 4(2) 10% = 18.000.000
    Dipotong PPN 10% = 18.000.000
    Jumlah yang dibayarkan = 162.000.000

    Jurnal bagi PT AC Milan :
    Kas/Bank = 162.000.000
    PPh Ps 4(2) = 18.000.000
    PPN Keluaran (Wapu) = 18.000.000
    ………………………Pendapatan Sewa = 180.000.000
    ………………………PPN Keluaran = 18.000.000

    Jurnal bagi PT Chelsea :
    Sewa dibayar dimuka = 180.000.000
    PPN Masukan = 18.000.000
    ………………………Kas/Bank = 162.000.000
    ………………………Hutang PPN (Wapu) = 18.000.000
    ………………………Hutang PPh Ps 4(2) = 18.000.000

  • glittergreen

    Member
    24 October 2019 at 4:15 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnal bagi PT AC Milan :
    Kas/Bank = 162.000.000
    PPh Ps 4(2) = 18.000.000
    PPN Keluaran (Wapu) = 18.000.000
    ………………………Pendapatan Sewa = 180.000.000
    ………………………PPN Keluaran = 18.000.000

    Jurnal bagi PT Chelsea :
    Sewa dibayar dimuka = 180.000.000
    PPN Masukan = 18.000.000
    ………………………Kas/Bank = 162.000.000
    ………………………Hutang PPN (Wapu) = 18.000.000
    ………………………Hutang PPh Ps 4(2) = 18.000.000

    Sepakat banget sama jawaban begawan5060, saya rasa ini yang paling masuk akal dan bisa di nalar

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now