Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPh dan PPN transaksi dengan BUMN
Jurnal PPh dan PPN transaksi dengan BUMN
Dear rekan semua,
Sebenarnya topik yang sama terkait hal ini sudah banyak dibuat, tetapi saya masih belum jelas dengan jawabannya. Mohon rekan-rekan mau untuk membahas dan menjelaskan lagi. Langsung saja.
Jadi PT AC Milan menyewakan ruko kepada PT Chelsea (BUMN) sebesar Rp.180jt (ex PPN). Dikontrak disebutkan jika PT AC Milan menanggung PPh dan PT Chelsea menanggung PPN, tetapi saat pembayaran PT Chelsea hanya mentransfer sejumlah Rp. 162jt.
1. Bagaimana jurnal pencatatan di Accounting yang benar?
2. Apakah PT Chelsea benar mentransfer uang sejumlah Rp. 162jt? mengingat dikontrak ditulis PT AC Milan menanggung PPh.pertanyaan no. 2 menurut saya secara aturan PPh sudah benar, tetapi secara kontrak salah.
terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by prabowory:
1. Bagaimana jurnal pencatatan di Accounting yang benar?
2. Apakah PT Chelsea benar mentransfer uang sejumlah Rp. 162jt? mengingat dikontrak ditulis PT AC Milan menanggung PPh.1. Jurnal dari sisi PT Ac. Milan
Kas/Bank ————— 198.000.000
Beban PPh 4 (2) —— 18.000.000
Hutang PPh 4 (2) —————— 18.000.000
PPN Keluaran ———————- 18.000.000
Pendapatan Sewa —————- 180.000.0002. Salah, Seharusnya 198.000.000 Karena PPN Ditanggung PT Chelsea dan PPh 4 (2) Disetor Sendiri oleh PT AC. Milan, Jika PPh 4 (2) Dipotong oleh PT chelsea pun seharusnya PT Chelsea Membayar 180.000.000
CMIIW
- Originaly posted by yuddhaaa:
2. Salah, Seharusnya 198.000.000 Karena PPN Ditanggung PT Chelsea dan PPh 4 (2) Disetor Sendiri oleh PT AC. Milan, Jika PPh 4 (2) Dipotong oleh PT chelsea pun seharusnya PT Chelsea Membayar 180.000.000
Sorry ralat, kalau sama BUMN ya benar 162.000.000 karena BUMN ditunjuk sebagai pemungut PPN
Jurnal PT AC Milan
(D) Kas/Bank 162jt
(D) Beban PPh 4 ayat 2 18jt
(K) Pendapatan sewa 180jtBetul PT Chelsea hanya transfer 162jt, karena mereka sendiri yg memungut dan menyetorkan PPN kalian. Karena kalian yg menanggung PPh Pasal 4 ayat 2 nya maka mereka cukup bayar 162jt
Tagihan dari PT AC Milan :
Harga sewa = 180.000.000
PPN 10% = 18.000.000
Jumlah = 198.000.000Namun karena PT Chelsea adalah BUMN (Wapu PPN), maka yang dibayarakan oleh PT Chelsea :
Jumlah Tagihan = 198.000.000
Dipotong PPh Ps 4(2) 10% = 18.000.000
Dipotong PPN 10% = 18.000.000
Jumlah yang dibayarkan = 162.000.000Jurnal bagi PT AC Milan :
Kas/Bank = 162.000.000
PPh Ps 4(2) = 18.000.000
PPN Keluaran (Wapu) = 18.000.000
………………………Pendapatan Sewa = 180.000.000
………………………PPN Keluaran = 18.000.000Jurnal bagi PT Chelsea :
Sewa dibayar dimuka = 180.000.000
PPN Masukan = 18.000.000
………………………Kas/Bank = 162.000.000
………………………Hutang PPN (Wapu) = 18.000.000
………………………Hutang PPh Ps 4(2) = 18.000.000- Originaly posted by begawan5060:
Jurnal bagi PT AC Milan :
Kas/Bank = 162.000.000
PPh Ps 4(2) = 18.000.000
PPN Keluaran (Wapu) = 18.000.000
………………………Pendapatan Sewa = 180.000.000
………………………PPN Keluaran = 18.000.000Jurnal bagi PT Chelsea :
Sewa dibayar dimuka = 180.000.000
PPN Masukan = 18.000.000
………………………Kas/Bank = 162.000.000
………………………Hutang PPN (Wapu) = 18.000.000
………………………Hutang PPh Ps 4(2) = 18.000.000Sepakat banget sama jawaban begawan5060, saya rasa ini yang paling masuk akal dan bisa di nalar