Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 23
Help teman2
Saya mau nanya kalayu usaha expedisi klien potong PPH23 sebesar 2%, nah kalau ada klien yang ada biaya FTZ 03 apakah juga di kenakan PPN 1% dan juga apakah FTZ kena potongan PPH23 juga?Mohon penjelasannya, dan terima kasih sebelumnya
FTZ itu apa rekan?
nyimak
awasan Perdagangan Bebas Indonesia (bahasa Inggris: Indonesian Free Trade Zone) adalah sebuah kawasan perdagangan dan pelabuhan yang berada dalam wilayah Indonesia yang diperlakukan kebijakan melalui penghapusan atas rejim bea dan cukai berikut halangan non-tarif serta pajak pada perdagangan internasional dalam hal kepabean diberlakukan sama sebagaimana produk sektor produksi lokal bilamana dijual di dalam negeri kebijakan ini berguna untuk mengurangi atau menghilangkan keseluruhan hambatan perdagangan di mana barang dapat mendarat, masuk, ditangani, diproduksi atau dilakukan penjualan ulang, dan direekspor tanpa intervensi kepabean hanya berlaku pada perdagangan internasional.
(Free Trade Zone) … DEFINISI. KAWASAN BEBAS BERDASARKAN KETENTUAN YANG ADA
Teman2 Ortax yang jadi pertanyaan saya kalau bayar pengurusan ftz dikenakan ppn ?
kalau dikenakan PPN 1% untuk expedisi, apakah jg potong pph23?
terima kasih- Originaly posted by trifosa:
Teman2 Ortax yang jadi pertanyaan saya kalau bayar pengurusan ftz dikenakan ppn ?
kalau dikenakan PPN 1% untuk expedisi, apakah jg potong pph23?
terima kasihHarus potong PPh23… kecuali klien melampirkan SKB…
CMIIW…
- Originaly posted by trifosa:
apakah FTZ kena potongan PPH23 juga?
mohon dipahami terlebih dahulu apa itu FTZ ya rekan, karena mindset beberapa orang, yang namanya FTZ itu tidak ada pajaknya, itu salah besar.
FTZ itu cuma dibebaskan dari PPN/BM/bea masuk atas jual beli BKP ya rekan, kalau untuk JKP dibebaskan jika kedua pihak berada di FTZ, jika tidak berarti ya kewajiban tetap ada, *cmiiw