Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 untuk Peg Tidak Tetap Agen Properti

  • PPH 21 untuk Peg Tidak Tetap Agen Properti

     yuddhaaa updated 4 years, 6 months ago 5 Members · 10 Posts
  • khaleefah

    Member
    8 October 2019 at 2:53 am

    Perusahaan kami bergerak di bidang penjualan, sewa menyewa properti. Karyawan tetap kami hanya 4 orang lingkp kerja lebih sebagaai admin kantor dan OB. Kebanyakan yang ada di kantor kami adalah agen2 properti yang akan menerima penghasilan apabila mereka ada transaksi penjualan atau sewa. Mohon pencerahannya dari rekan2 untuk hal dibawah ini:

    1. Untuk Agen properti saya kategorikan sebagai peg. tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan kode spt pph 21 adalah 09
    2. Dalam hal fee dari hasil transaksi tidak kurang dari 4.500.000 saya bebaskan dari potongan PPH 21 acuannya adalah PER-16/2016 pasal 9 ayat 1 bag. a dan b.
    3. Untuk penghasilan agen properti yang dalam 1 bulan kurang dari 4.500.000 saya masukan sebagai biaya.

    Yang menjadi pertanyaan apakah yang saya lakukan sudah benar atau ada keterangan lain yang lebih valid dari yang saya lakukan diatas.

    Terimakasih atas perhatian dan bantuan dari rekan rekan

    Cheers

  • khaleefah

    Member
    8 October 2019 at 2:53 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 October 2019 at 3:12 am

    jadi anda menggunakan batasan PTKP dalam membayar pajak agent properti tersebut??

    yang wajib anda pahami adalah, agent properti tersebut boleh mendapatkan PTKP namun mereka harus membuktikan dengan surat bahwa mereka tdk mendapatkan penghasilan dari pihak lain dan hanya mendapatkan penghasilan dari perusahaan anda

  • khaleefah

    Member
    8 October 2019 at 3:27 am

    terimakasih atas responnya rekan, tapi saya masih belum faham ini. bisa di jawab satu persatu biar saya tidak salah.

    jadi patokan saya melihat di per 16/PJ/2016 rekan disitu di pasal 9 ada pembahasan batasan pemotongan utk peg yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan
    terimakasih sebelumnya

  • gu33333

    Member
    9 October 2019 at 3:09 am
    Originaly posted by khaleefah:

    1. Untuk Agen properti saya kategorikan sebagai peg. tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan kode spt pph 21 adalah 09

    Sebutan seharusnya adalah Bukan Pegawai tidak berkesinambungan atau berkesinambungan jika kemungkinan 1 tahun lebih dari 1x dapat fee-nya.

    Karena kategori pegawai tidak tetap beda dgn bukan pegawai.

    Originaly posted by khaleefah:

    2. Dalam hal fee dari hasil transaksi tidak kurang dari 4.500.000 saya bebaskan dari potongan PPH 21 acuannya adalah PER-16/2016 pasal 9 ayat 1 bag. a dan b.

    Jika ybs tidak punya penghasilan dari tempat lain, boleh PTKP dikurangkan, tapi dikurangkan dari 50% penghasilan brutonya dulu, bukan langsung dari bruto yg full.

    Originaly posted by khaleefah:

    3. Untuk penghasilan agen properti yang dalam 1 bulan kurang dari 4.500.000 saya masukan sebagai biaya.

    Kalau yg kurang dari 4,5 jt dicatat sbg apa Rekan ?

  • BOB Mar

    Member
    9 October 2019 at 7:25 am
    Originaly posted by khaleefah:

    1. Untuk Agen properti saya kategorikan sebagai peg. tidak tetap[u][/u] yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan kode spt pph 21 adalah 09

    mungkin maksud rekan buka pegawai, karena di pajak

    Originaly posted by gu33333:

    kategori pegawai tidak tetap beda dgn bukan pegawai.

    berkesinambungan dengan tidak berkesinambungan dilihat dulu dalam satu tahun pajak si agen tsb berapa kali dapat penghasilan dari perusahan rekan jika lebih dari satu kali maka masuk ke katagori berkesinambungan

    Originaly posted by khaleefah:

    2. Dalam hal fee dari hasil transaksi tidak kurang dari 4.500.000 saya bebaskan dari potongan PPH 21 acuannya adalah PER-16/2016 pasal 9 ayat 1 bag. a dan b.

    kembali lagi si agen tersebut melampirkan

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    surat bahwa mereka tdk mendapatkan penghasilan dari pihak lain dan hanya mendapatkan penghasilan dari perusahaan anda

    jika melampirkan maka PPh 0 karena di bawah PTKP. tapi jika tidak melampirkan maka perhitunganya seperti PPh 21 Bukan pegawai yg menerima penghasilan berkesinambungan atau tidak berkesinambungan

    Originaly posted by khaleefah:

    Untuk penghasilan agen properti yang dalam 1 bulan kurang dari 4.500.000 saya masukan sebagai biaya

    untuk semua penghasilan agen property yang perusahan berikan ke agen property baik itu yang di bawah 4,5 jt atau sama dengan atau lebih dari 4,5 jt tetap bisa rekan akui sebagai biaya

  • khaleefah

    Member
    11 October 2019 at 2:41 am

    Terima kasih atas responnya rekan

    maksud saya
    1. agen properti terebut tidak setiap bulan mendapatkan fee atas jasa sewa atau jualnya. Dan kadang dalam sebulan hanya mendapatkan fee di bawah 4 jtan, karena ada per 16/PJ/2016 di pasal 9 ayat 1 bag b maka saya tidak memotong agen tersebut apabila penghasilannya kurang dari 4,5 jt dalam sebulan (bukan PTKP)

    2. Apakah saya harus membuat pembetulan seandainya argumen saya salah

    Mohon pencerahannya rekan

  • khaleefah

    Member
    22 October 2019 at 3:42 am

    Upp

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 October 2019 at 4:04 am
    Originaly posted by khaleefah:

    1. agen properti terebut tidak setiap bulan mendapatkan fee atas jasa sewa atau jualnya. Dan kadang dalam sebulan hanya mendapatkan fee di bawah 4 jtan, karena ada per 16/PJ/2016 di pasal 9 ayat 1 bag b maka saya tidak memotong agen tersebut apabila penghasilannya kurang dari 4,5 jt dalam sebulan (bukan PTKP)

    menurut saya harusnya dipotong baik penghasilannya 500ribupun sebulan.

  • yuddhaaa

    Member
    22 October 2019 at 7:32 am
    Originaly posted by khaleefah:

    1. agen properti terebut tidak setiap bulan mendapatkan fee atas jasa sewa atau jualnya. Dan kadang dalam sebulan hanya mendapatkan fee di bawah 4 jtan, karena ada per 16/PJ/2016 di pasal 9 ayat 1 bag b maka saya tidak memotong agen tersebut apabila penghasilannya kurang dari 4,5 jt dalam sebulan (bukan PTKP)

    Seharusnya rekan kategorikan sebagai bukan pegawai (coba di baca lagi per 16 nya pasal 1 no. 12). Oleh karena itu seharusnya rekan potong
    Contoh :
    – Peng. 4jt per bulan = 50% x 4.000.000 = 2.000.000 (PKP) x 5% = 100.000, karena bersifat berkesinambungan maka dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP selama punya NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, dan jangan lupakan PKP kumulatifnya apabila telah melewati 50.000.000 maka menggunakan tarif sesuai dengan pasal 17 (1) a

    CMIIW

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now