Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 karyawan resign dengan perhitungan netto

  • PPH 21 karyawan resign dengan perhitungan netto

     gu33333 updated 4 years, 6 months ago 7 Members · 10 Posts
  • teddy_sutrisna

    Member
    3 October 2019 at 10:09 am

    Dear Rekan2..

    Mohon pencerahan dan infonya..

    case sebagai berikut :
    Karyawan tetap kami ada yang resign pada bulan Juni 2019, sementara sdh disetorkan pajak bulanan nya dari Januari – juni 2019.

    Jika diperhitungkan antara yang disetorkan jan-juni dengan perhitungan pajak nya dari Jan-Juni maka terdapat kelebihan pemotongan dlm jumlah yang cukup besar yaitu hampir selisih 20 jutaan. karena ybs merupakan salah satu yg bergaji besar.

    dan sampai saat ini saya belum memberikan bukti potong pph 21 karena baru tahu harus diberikan max 1 bln setelah resign.

    Nah yang kami tanyakan :
    1. karena pajak yg disetorkan bukan merupakan pemotongan atas penghasilan ybs karena menggunakan netto (dibayarkan perusahaan full), bagaimana caranya untuk mengembalikan kelebihan setor pajak ? dan bukankah menjadi hak perusahaan ?

    2. Bagaimana cara buat bukti potong pph 21 dengan form 1721 A1, yang harus dituangkan bagaimana ? apakah yang kelebihan atau kah yang sesuai dengan perhitungan jan – juni ?

    Mohon informasi dan bantuan dari rekan2 senior semua disini..karena saya masih dlm tahap belajar..

    trmksh.

  • teddy_sutrisna

    Member
    3 October 2019 at 10:09 am
  • htk

    Member
    4 October 2019 at 1:48 am
    Originaly posted by teddy_sutrisna:

    1. karena pajak yg disetorkan bukan merupakan pemotongan atas penghasilan ybs karena menggunakan netto (dibayarkan perusahaan full), bagaimana caranya untuk mengembalikan kelebihan setor pajak ? dan bukankah menjadi hak perusahaan ?

    maksud nya PPh21 di tanggung perusahaan kan ?
    kalau iya, gak masalah, gak perlu dikembalikan ke karyawan nya.
    nanti di perhitungan desember, akan memperkecil pembayaran pph21 setahun.

    Originaly posted by teddy_sutrisna:

    2. Bagaimana cara buat bukti potong pph 21 dengan form 1721 A1, yang harus dituangkan bagaimana ? apakah yang kelebihan atau kah yang sesuai dengan perhitungan jan – juni ?

    di buat saja seperti biasa nya, penghasilan jan-jun

  • teddy_sutrisna

    Member
    7 October 2019 at 5:39 am

    Terima kasih atas respon nya ya rekan..

    Maaf saya ingin bertanya lagi..

    untuk point 1..

    "nanti di perhitungan desember, akan memperkecil pembayaran pph21 setahun."

    untuk case ini bagaimana caranya ya? apakah jika masih ada kelebihan setoran ketika perhitungan di desember nanti apa bisa di kompensasikan di bulan / tahun selanjutnya ataukah mengajukan kelebihan setor ke kantor pajak?

    untuk point 2…

    "di buat saja seperti biasa nya, penghasilan jan-jun"

    Untuk bukti potongnya apakah sesuai perhitungan penghasilan jan-jun saja ya? jadi tidak sesuai dengan yang telah kita setorkan ke kantor pajak nya.

    Mohon pencerahannya ya rekan-rekan..Maaf masih newbie..

    Terima kasih….

  • gu33333

    Member
    9 October 2019 at 2:48 am
    Originaly posted by teddy_sutrisna:

    1. karena pajak yg disetorkan bukan merupakan pemotongan atas penghasilan ybs karena menggunakan netto (dibayarkan perusahaan full), bagaimana caranya untuk mengembalikan kelebihan setor pajak ? dan bukankah menjadi hak perusahaan ?

    Iya menjadi hak perusahaan..
    Seharus di Juni dilaporkan penghasilan orang tsb dgn PPh-nya yg minus 20 jt sehingga di Juni itu menjadi pengurang terhadap total PPh yg mesti dibayar di bulan itu dan tidak perlu tunggu di Desember untuk dikurangkannya..

    Originaly posted by teddy_sutrisna:

    Untuk bukti potongnya apakah sesuai perhitungan penghasilan jan-jun saja ya? jadi tidak sesuai dengan yang telah kita setorkan ke kantor pajak nya.

    Dibuat Masa Jan – Jun saja (6 bulan) dgn PPh akumulasi yg telah dipotong selama 6 bulan tsb (termasuk yg minus 20 jt).

    Sesuai dong Rekan, karena Rekan sudah kembalikan 20 jt itu ke perusahaan dalam kasus ini, yg mana 20 jt itu adalah kelebihan setor atas penghasilan dari orang tsb selana Jan-Jun.

    Sehingga akumulasi PPh 21 atas orang ybs sudah benar..

  • guamauks

    Member
    24 October 2019 at 4:18 am

    Untuk perhitungan Biaya Jabatannya bagaimana yah rekan? potong setahun/ periode jan-Jun? karena pasti dari jan-juni itu dihitung porsi selama 1 tahun?

    Apakah di espt pph pasal 21 kita bisa membuat bukti potong 1721 A1 sebelum bulan 12? atau untuk Bukpotnya kita buat manual menggunakkan excel saja?

  • yuddhaaa

    Member
    24 October 2019 at 4:23 am
    Originaly posted by guamauks:

    Untuk perhitungan Biaya Jabatannya bagaimana yah rekan? potong setahun/ periode jan-Jun? karena pasti dari jan-juni itu dihitung porsi selama 1 tahun?

    Jan-Jun untuk biaya jabatan

  • Atmo

    Member
    24 October 2019 at 4:46 am

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2016
    Buka lampiran hal 23 ..

  • ochionly

    Member
    24 October 2019 at 4:56 am
    Originaly posted by teddy_sutrisna:

    1. karena pajak yg disetorkan bukan merupakan pemotongan atas penghasilan ybs karena menggunakan netto (dibayarkan perusahaan full), bagaimana caranya untuk mengembalikan kelebihan setor pajak ? dan bukankah menjadi hak perusahaan ?

    Untuk biaya PPh 21 Karyawan, ditanggung oleh Perusahaan atau Dibayarkan sendiri oleh Karyawan dengan potong gaji?
    1. Kalau ditanggung perusahaan, perusahaan tidak perlu mengembalikan Pajak yg lebih di bayar kepada Karyawan,
    2. Kalau dibayar sendiri oleh Karyawan dengan potong gaji, Perusahaan wajib mengembalikan jumlah kelebihan bayar yang sudah dilakukan dari Jan-Jun kepada Karyawan di akhir bulan Karyawan bekerja bersamaan dengan penerbitan Bukti Potong PPh 21.

    Originaly posted by teddy_sutrisna:

    2. Bagaimana cara buat bukti potong pph 21 dengan form 1721 A1, yang harus dituangkan bagaimana ? apakah yang kelebihan atau kah yang sesuai dengan perhitungan jan – juni ?

    Untuk bulan terakhir Karyawan bekerja, nominal yang harus masuk pada Masa bulan tersebut adalah nominal PPh 21 yang lebih bayar (minus) karna dengan demikian nanti akan ter-akumulasi dalam setahun dan pajak-pajak yang sudah kelebihan bayar di bulan-bulan sebelumnya.

    penerbitan Bukti Potong, dapat terlihat nominal yang sesuai nanti nya di akhir Karyawan bekerja.

  • gu33333

    Member
    25 October 2019 at 1:17 am
    Originaly posted by guamauks:

    Untuk perhitungan Biaya Jabatannya bagaimana yah rekan? potong setahun/ periode jan-Jun? karena pasti dari jan-juni itu dihitung porsi selama 1 tahun?

    Saat di Juni hitung bijab tetap 5% dgn syarat total bijab tidak melebihi 3 jt selama 6 bulan tsb.

    Originaly posted by guamauks:

    Apakah di espt pph pasal 21 kita bisa membuat bukti potong 1721 A1 sebelum bulan 12? atau untuk Bukpotnya kita buat manual menggunakkan excel saja?

    Bisa tapi Rekan harus masuk dulu ke Masa Des utk input / upload A1 tsb.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now