• Tax Treaty

  • Fatih2014

    Member
    2 October 2019 at 4:19 am

    Mau nanya rekan2 sekalain.
    Saya baru bekerja di perusahaan Japan yg berlokasi dibatam, Ada pembagian Deviden ke Pemilik Saham 80 % Perusahaan Japan, 20 % Perusahaan Singapore.

    Yang mau saya tanyakan berapa Tarif Pajak untuk masing2 pemilik saham, yang mengaju pada P3B (Tax Treaty). Apakah 10 % untuk perusahaan japan karena lebih dari 25 % pemilikan sahamnya. sedangkan 15 % untuk Perusahaan Singapore karena kurang dari 25 % kepilikan sahamnya.

    Mohon Pencerahannya,

    Terima kasih sebelumnya

  • Fatih2014

    Member
    2 October 2019 at 4:19 am
  • Zin

    Member
    2 October 2019 at 6:21 am

    Jika melihat tax treaty, benar tarif devidend JPN 10% dan SIN 15%

    Pemilik saham rekan sama dengan kepemilikan saham ditempat saya bekerja.
    dengan syarat form DGT dilengkapi dari masing masing negara lengkap Page-1 dan Page-2 serta lakukan e-SKD.

  • Fatih2014

    Member
    2 October 2019 at 6:34 am

    Terima Kasih gan atas masukannya,

    Soalnya saya ragunya di Pasal 10 Poin 2 b. nya ? tidak dengan jelas menulis bahwasanya pengusaan saham dibawah 25 %, menggunakan tarif 15 %

    Pasal 10
    1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
    2. Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
    (a) 10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen.
    (b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

  • Zin

    Member
    2 October 2019 at 6:38 am

    Selama ini WHT 26 kami tidak pernah ada koreksi dengan masalah Tarif Rekan,

    jadi pengenaan tarif sudah sesuai.

    Kepemilikan saham kami malah 99% Jepang dan 1% Singapore.

  • Fatih2014

    Member
    2 October 2019 at 6:51 am

    Berarti Rekan Zin sudah melakukannya ya? Bahwasanya singapore yg kempilikan 1% atas sahamnya, di kenakan 15 % atas devidengnya?

    Terima Kasih sebelumnya,

  • Zin

    Member
    2 October 2019 at 6:58 am
    Originaly posted by fatih2014:

    Berarti Rekan Zin sudah melakukannya ya? Bahwasanya singapore yg kempilikan 1% atas sahamnya, di kenakan 15 % atas devidengnya?

    Siap sudah rekan

  • Fatih2014

    Member
    2 October 2019 at 7:02 am

    Dear Rekan Zin,

    Terima Kasih banyak atas masukannya,

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now