Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Expat Cost Reimbursment
Dear Rekan,
Selamat Sore dan salam sejahteraIzin bertanya :
"Perusahaan X di Indonesia mendapat penunjukan dari HQ untuk menerima 7 perwakilan orang Expatriat yang akan bekerja selama 3 tahu. Sistem penggajian adalah Expat Cost Reimburst, dalam artian; 7 Expat ini dipekerjakan oleh Headquarter JPN dan pembayaran langsung dari HQ ke rekening masing-masing expatriat. Namun HQ pada bulan berikutnya menagihkan kepada PT. X dengan menerbitkan "Reimburst Expat cost secara monthly dan General / total Cost reimbursment tanpa rincian penghasilan per masing-masing ekspat".
Pertanyaan :
1. Dimana azas Pajak melekat? Indonesia atau Jepang
2. Apakah expat cost reimburst ini Deductable expense atau Non-DE?
3. Aspek pajak apa yang terkait di Indonesia?Demikian, mohon penjelasan dan penerangan dari para rekan Profesional Pajak semua disini.
Terima kasih,
Dear Rekan,
Selamat Sore dan salam sejahteraIzin bertanya :
Perusahaan X di Indonesia mendapat penunjukan dari HQ untuk menerima 7 perwakilan orang Expatriat yang akan bekerja selama 3 tahun. Sistem penggajian adalah Expat Cost Reimburst, dalam artian; 7 Expat ini dipekerjakan oleh Headquarter JPN dan pembayaran langsung dari HQ ke rekening masing-masing expatriat. Namun HQ pada bulan berikutnya menagihkan kepada PT. X dengan menerbitkan Reimburst Expat cost secara monthly dan General / total Cost reimbursment tanpa rincian penghasilan per masing-masing ekspat".
Pertanyaan :
1. Dimana azas Pajak melekat? Indonesia atau Jepang
2. Apakah expat cost reimburst ini Deductable expense atau Non-DE?
3. Aspek pajak apa yang terkait di Indonesia?Demikian, mohon penjelasan dan penerangan dari para rekan Profesional Pajak semua disini.
Terima kasih,
- Originaly posted by Zin:
1. Dimana azas Pajak melekat? Indonesia atau Jepang
==> selama dapat di tunjukan angka sama antara rekening koran expatriate dengan invoice nya maka hak pemajakan nya ada di indonesia,
Originaly posted by Zin:2. Apakah expat cost reimburst ini Deductable expense atau Non-DE?
kembali ke jawab di atas bisa ditunjukan sama maka DE
Originaly posted by Zin:3. Aspek pajak apa yang terkait di Indonesia?
PPh 21 karena hanya mekanisme pembayaran yang berbeda
- Originaly posted by leofisika:
selama dapat di tunjukan angka sama antara rekening koran expatriate dengan invoice nya maka hak pemajakan nya ada di indonesia,
terima kasih rekan,
Bagaimana dengan definisi "Pemberi kerja" ya? apakah pemberi kerja ini Perusahaan X di Indonesia ataukah Perusahaan Induk di Luar Negeri?
Terkait perikatan kerja hanya antara Ekspat dan Perusahaan Induk di Luar Negeri.
Definisi ini sangat kuat terhadap hak pemajakan.
- Originaly posted by Zin:
Bagaimana dengan definisi "Pemberi kerja" ya? apakah pemberi kerja ini Perusahaan X di Indonesia ataukah Perusahaan Induk di Luar Negeri?
kan induk nya hanya numpang lewat,
yang di indonesia pastinya,
kecuali untuk expatriate nya,
jika memiliki penghasilan dari outbound maka semua penghasilan harus dikenakan di negara terdaftar (world wide income) - Originaly posted by leofisika:
kan induk nya hanya numpang lewat,
yang di indonesia pastinya,
kecuali untuk expatriate nya,
jika memiliki penghasilan dari outbound maka semua penghasilan harus dikenakan di negara terdaftar (world wide income)Baik rekan, yang jadi kendala berikuntnya : Expat cost reimburst ini berbentuk tagihan yang bersifat General atau Tagihan Total, bagaimana kami melakukan Penghitungan PPh 21 nya? dikarena kan untuk pihak HQ hal ini sangat TOP Secret. Apakah saya bisa mendapat aturan yang kuat bahwa hak pemajakan ada di Indonesia Rekan? untuk kami sampaikan bahwa diwajibkan pemajakan di Indonesia dan dengan demikian harus diberikan detail dalam tagihan.
terima kasih rekan
pakai tax treaty, atau UN model saja,
yang mengatur hal tersebut,
baik rekan, terima kasih