• BEA CUKAI

  • anjar888

    Member
    29 September 2019 at 5:19 pm

    Mohon bantunya,
    1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut. mohon solusinya rekan" semua
    2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?

  • anjar888

    Member
    29 September 2019 at 5:19 pm
  • yap30

    Member
    30 September 2019 at 2:08 am

    Apa itu INSW, LARTAS, HS code rekan?

  • artaban

    Member
    30 September 2019 at 5:53 am

    1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut.

    Jawab : Untuk HS Code dari China pakai 6 digit awal (6 digit HS ini yang akan tercantum di BL dan Form E) — untuk HS Code di Indonesia pakai 8 digit (untuk tambahan 2 digit terakhir bisa lihat di http://www.insw.go.id)

    2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?

    Jawab : Lartas diurus di Instansi yang mengeluarkan Lartas.
    Bea Cukai hanya mengawasi apakah Lartas sudah dipenuhi atau belum. Lartas ada 2 macam;
    1. Lartas Border = Bea Cukai memeriksa Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai

    2. Lartas Post Border = Bea Cukai tidak akan memeriksa apakah Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai (Lartas ini menjadi tanggung jawab Instansi terkait)

  • Yellowwww

    Member
    14 November 2019 at 10:01 am

    tepat sekali rekan artaban

    Originaly posted by artaban:

    1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut.

    Jawab : Untuk HS Code dari China pakai 6 digit awal (6 digit HS ini yang akan tercantum di BL dan Form E) — untuk HS Code di Indonesia pakai 8 digit (untuk tambahan 2 digit terakhir bisa lihat di http://www.insw.go.id)

    2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?

    Jawab : Lartas diurus di Instansi yang mengeluarkan Lartas.
    Bea Cukai hanya mengawasi apakah Lartas sudah dipenuhi atau belum. Lartas ada 2 macam;
    1. Lartas Border = Bea Cukai memeriksa Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai

    2. Lartas Post Border = Bea Cukai tidak akan memeriksa apakah Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai (Lartas ini menjadi tanggung jawab Instansi terkait)

  • dh2018

    Member
    14 November 2019 at 10:08 am
    Originaly posted by artaban:

    1. saya ada rencana impor barang dari china, akan tetapi pada HS Code yg dipakai di china waktu saya cek di INSW tidak ada HS Code tersebut.

    Jawab : Untuk HS Code dari China pakai 6 digit awal (6 digit HS ini yang akan tercantum di BL dan Form E) — untuk HS Code di Indonesia pakai 8 digit (untuk tambahan 2 digit terakhir bisa lihat di http://www.insw.go.id)

    2. Bagaimana tatacara/prosedur dan perizinan impor barang yang terkena LARTAS ?

    Jawab : Lartas diurus di Instansi yang mengeluarkan Lartas.
    Bea Cukai hanya mengawasi apakah Lartas sudah dipenuhi atau belum. Lartas ada 2 macam;
    1. Lartas Border = Bea Cukai memeriksa Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai

    2. Lartas Post Border = Bea Cukai tidak akan memeriksa apakah Lartas terpenuhi atau tidak pada saat memasukkan dokumen ke Bea Cukai (Lartas ini menjadi tanggung jawab Instansi terkait)

    Mantap rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now