Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Harta di SPT Tahunan
Mohon pencerahan rekans,,
Ada Wajib Pajak Bapak Aa th 2010 memiliki modal di CV XX sebesar 50 juta.
Seiring berjalannya waktu di pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 CV XX,modal Bapak Aa dicatat sebesar 500 juta. Atas penambahan modal tersebut Bapak Aa mengkonfirmasi bahwa penambahan modal itu dari prive yang diambil. Atas penambahan modal tersebut Bapak Aa tetap melaporkan modal 50 jt di SPT Tahunan tahun pajak 2017.
Pertanyaanya, apakah atas penambahan modal tersebut Bapak Aa bisa dianggap memiliki tambahan penghasilan dan masih terutang Pajak penghasilan atas kenaikan modal CV XX ?Atas modal 500jt apa ada perubahan akta?
- Originaly posted by kamiltax:
Pertanyaanya, apakah atas penambahan modal tersebut Bapak Aa bisa dianggap memiliki tambahan penghasilan dan masih terutang Pajak penghasilan atas kenaikan modal CV XX ?
kenaikan modal tersebut kan karena didapatkan dari prive yang ia ambil. prive itu tidak terutang pajak.