• Harta di SPT Tahunan

     yabufuu updated 4 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • kamiltax

    Member
    27 September 2019 at 1:46 am

    Mohon pencerahan rekans,,
    Ada Wajib Pajak Bapak Aa th 2010 memiliki modal di CV XX sebesar 50 juta.
    Seiring berjalannya waktu di pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2017 CV XX,modal Bapak Aa dicatat sebesar 500 juta. Atas penambahan modal tersebut Bapak Aa mengkonfirmasi bahwa penambahan modal itu dari prive yang diambil. Atas penambahan modal tersebut Bapak Aa tetap melaporkan modal 50 jt di SPT Tahunan tahun pajak 2017.
    Pertanyaanya, apakah atas penambahan modal tersebut Bapak Aa bisa dianggap memiliki tambahan penghasilan dan masih terutang Pajak penghasilan atas kenaikan modal CV XX ?

  • kamiltax

    Member
    27 September 2019 at 1:46 am
  • yabufuu

    Member
    27 September 2019 at 2:04 am

    Atas modal 500jt apa ada perubahan akta?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    27 September 2019 at 2:08 am
    Originaly posted by kamiltax:

    Pertanyaanya, apakah atas penambahan modal tersebut Bapak Aa bisa dianggap memiliki tambahan penghasilan dan masih terutang Pajak penghasilan atas kenaikan modal CV XX ?

    kenaikan modal tersebut kan karena didapatkan dari prive yang ia ambil. prive itu tidak terutang pajak.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now