Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Ini Strategi Ditjen Pajak Dalam Penanganan Transfer Pricing

  • Ini Strategi Ditjen Pajak Dalam Penanganan Transfer Pricing

     roenk updated 4 years, 6 months ago 6 Members · 9 Posts
  • berliana_savari

    Member
    26 September 2019 at 8:21 am

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyelenggarakan Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2019 yang digelar selama dua hari di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta (19-20/09). Penyelenggaraan kegiatan ini dilatarbelakangi oleh semakin maraknya transaksi lintas negara yang berpotensi melakukan penyalahgunaan harga transfer serta penanganan kasus-kasus harga transfer yang kurang komprehensif dan sistemik.

    Dalam acara ini Ditjen Pajak memilih tema “To Protect The Interest of Indonesia, For The Benefit of Indonesians”. Acara ini dihadiri oleh 243 fiskus yang merupakan perwakilan dari seluruh kantor wilayah serta unit kerja terkait.

    Direktur Perpajakan Internasional Poltak Maruli John Liberty Hutagaol (John) dalam sambutannya menyatakan bahwa salah satu alasan tidak tercapainya target penerimaan pajak adalah karena praktek penggerusan pajak melalui harga transfer. “Ada ribuan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak membayar pajak karena terus menerus rugi,” katanya, Kamis (19/9).

    John juga memaparkan perlunya penanganan kasus harga transfer yang seragam di semua unit kerja. ”Penanganan TP di Jakarta, Sumatra, atau tempat-tempat lain harus sama, pendekatannya harus sama sehingga tidak ada perilaku WP (wajib pajak) yang memindahkankan status residennya dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) satu ke KPP yang lain karena melihat peluang untuk itu,” tambahnya.

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amin selaku ketua panitia menjelaskan tiga tujuan yang ingin dicapai dari Fornas TP ini yaitu terciptanya kesadaran dari semua pemangku kepentingan terutama unit vertikal dan unit terkait di KPDJP mengenai risiko penggerusan pajak karena harga transfer.

    Selain itu, tambah Amin, adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi dalam proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penyelesaian sengketa sampai pengadilan pajak.

    Lanjut Amin, tujuan lainnya adalah untuk merumuskan rekomendasi yang sifatnya strategis dan manajerial, bukan hanya teknikal. “Peraturan, organisasi, sumber daya manusia dan sarana prasarana, adalah poin perbaikan yang akan kita laksanakan,” jelasnya.

    Forum hari pertama diisi dengan pemaparan materi dari beberapa unit kerja terkait, sedangkan pada hari kedua fokus berdiskusi untuk mengumpulkan usulan perbaikan dan pengembangan penanganan harga transfer di bidang pengawasan, pemeriksaan dan penyelesaian sengketa.

    Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan lebih dini dan berkelanjutan menjadi isu utama yang diusulkan oleh para peserta. Selain itu usulan mengenai revisi peraturan, penyediaan data yang andal, peningkatan sinergi antarpemangku kepentingan juga menjadi usulan yang dirangkum oleh panitia sebagai bahan masukan kepada pihak yang berwenang.

    Fornas TP 2019 juga menghadirkan Andrew Auerbach, perwakilan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) yang menyoroti ekonomi digital yang berkembang dengan sangat cepat dan menisbikan batas wilayah antar negara. Otoritas pajak perlu menyiapkan peraturan serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menangani transaksi semacam itu. Andrew juga menjelaskan bahwa OECD telah menerbitkan “OECD TP Guidelines” yaitu suatu panduan dalam memahami karakteristik harga transfer dan penanganannya yang dapat digunakan sebagai acuan untuk menyusun kebijakan terkait penanganan harga transfer.

    Di penghujung acara Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Dwi Astuti menggarisbawahi pentingnya sinergi antar unit kerja, yakni Direktorat Perpajakan Internasional sebagai penyusun regulasi, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan sebagai penyedia data, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang mengawal proses pemeriksaan, Direktorat Keberatan dan Banding yang menuntaskan sengketa sampai di pengadilan pajak, unit vertikal yang melaksanakan strategi di lapangan, serta semua pemangku kepentingan lainnya. “Harus ada sinergi antara yang membuat peraturan dengan yang melaksanakannya,” pungkasnya Jumat. (ES)(Rz)

    Sumber: https://pajak.go.id/id/berita/hadapi-pengemplang-a sing-djp-siapkan-strategi-penanganan-transfer-pric ing

  • berliana_savari

    Member
    26 September 2019 at 8:21 am
  • kenway

    Member
    26 September 2019 at 8:26 am

    Mantapppppppp, kejar terus Ditjen Pajak dalam menggali sumber pajak

  • donaltram

    Member
    27 September 2019 at 1:39 am

    Semoga Transfer Pricing di Indonesia semakin baik dan tidak merugikan negara

  • papsi_pap

    Member
    27 September 2019 at 1:41 am

    Dan semoga para fikus ataupun pemerintah tidak wacana lagi dalam menggali pajak melalui Transfer Pricing

  • Zin

    Member
    2 October 2019 at 1:44 am

    Saran untuk para auditor KPP dimanapun berada,

    Mohon untuk tetap dilakukan kajian TP Doc terhadap WP yang sedang menjalani proses pemeriksaan baik dalam keperluan Restitusi ataupun pemeriksaan lainnya.

    Karena dilapangan, Pemeriksa tidak terlalu mau mengambil "Pusing" untuk melakukan pengujian TP, dan hanya berfokus di Koreksi Fiskal saja…

    Kurang greget pemeriksanya.

    Ini yang saya rasakan di Lapangan

    Salam,
    WP PMA

  • roenk

    Member
    3 October 2019 at 8:07 am
    Originaly posted by Zin:

    WP PMA

    LTO2 lebih greget lho mengenai TP Doc, capek nanti rekan klau diperiksa TP Doc 😀

  • Zin

    Member
    3 October 2019 at 8:12 am
    Originaly posted by roenk:

    LTO2 lebih greget lho mengenai TP Doc, capek nanti rekan klau diperiksa TP Doc 😀

    Saya pun pernah rekan jadi WP LTO2 tapi untungnya Pemeriksaan TP nya belum se Greget seperti sekarang yang rekan bilang, zamannya gedung LTO2 menyatu dengan Kementrian Kelautan rekan hhe

  • roenk

    Member
    3 October 2019 at 10:21 am
    Originaly posted by Zin:

    Saya pun pernah rekan jadi WP LTO2 tapi untungnya Pemeriksaan TP nya belum se Greget seperti sekarang yang rekan bilang, zamannya gedung LTO2 menyatu dengan Kementrian Kelautan rekan hhe

    benar rekan ZIN, tahun ini tahunnya TP Doc, fokus ke basis harga

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now