Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Boleh Tidak Referensi No Faktur Dihapus?
Boleh Tidak Referensi No Faktur Dihapus?
Saya punya daftar nomor referensi faktur pajak jadi 2014 – 2019, apakah boleh referensi tahun 2019 ke bawa saya hapus?
saya pun dapat referensi di internet bahwa kendala nomor faktur pajak tidak terurut otomatis karena referensi no faktur yang belum dihapus sebelumnya.
Apakah boleh dihapus? thank you.
Saya rasa tidak perlu dihapus ya, kan buat history juga di e-faktur, terkait tidak terurut otomatis ya selama masih bisa diketik manual saya rasa gaada masalah.
Tetapi, jikalau orang saya ingin secara otomatis, mau tidak mau, apakah harus dihapus?
maksudnya tdk terurut otomatis bagaimana rekan? bukannya efaktur sdh otomatis urut, karena input data asal tdk terlewat pasti urut berdasarkan tanggalnya juga
- Originaly posted by ronaldjkt:
Apakah boleh dihapus?
Menurut saya tidak masalah, toh nomor yg sebelumnya sudah dilaporkan dan yg penting file NSFP nya tersimpan rapi jadi rekan punya buktinya.
Originaly posted by gtx19:maksudnya tdk terurut otomatis bagaimana rekan?
ini terjadi karena nomor faktur tahun sebelumnya masih ada sisa rekan, jd pada saat input nsfp yg baru dan membuat faktur pajak sistem efaktur masih narik dr nsfp yg ada sisa tersebut. solusinya nsfp yg sisa harus dihapus.