Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Terkait Biaya Jabatan

  • Terkait Biaya Jabatan

     Silver Bullet updated 4 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Alaikallah

    Member
    23 September 2019 at 5:42 am

    Mohon maaf, saya ingin bertanya terkait bea jabatan. Bagaimana pengenaan biaya jabatan untuk kerja kontrak, salah satunya artis dan semacamnya?

  • Alaikallah

    Member
    23 September 2019 at 5:42 am
  • yap30

    Member
    23 September 2019 at 6:06 am

    Tidak ada biaya jabatan untuk artis. cmiiw

  • Lfc08

    Member
    23 September 2019 at 6:17 am
    Originaly posted by yap30:

    Tidak ada biaya jabatan untuk artis. cmiiw

    setuju

  • Alaikallah

    Member
    23 September 2019 at 6:39 am

    Bagaimana dengan pekerja kontrak? Apakah biaya jabatan hanya untuk pegawai tetap never/swasta saja?

  • Lfc08

    Member
    23 September 2019 at 9:34 am
    Originaly posted by Alaikallah:

    Bagaimana dengan pekerja kontrak? Apakah biaya jabatan hanya untuk pegawai tetap never/swasta saja?

    Biaya jabatan adalah salah satu pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan. Jadi, setiap pegawai tetap berhak untuk mendapat pengurangan ini. Istilah jabatan tidak merujuk pada pengertian jabatan formal tertentu dalam perusahaan atau instansi. Dari staf biasa sampai Direktur utama berhak mendapatkan pengurang biaya jabatan ini.

  • Silver Bullet

    Member
    23 September 2019 at 10:52 am

    Biaya jabatan hanya dikenai untuk pegawai tetap

  • Nururu Fuda

    Member
    24 September 2019 at 8:23 am

    Pengertian Pegawai menurut PER 16/2016 Pasal 1:

    9. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

    10. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

    11. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

    Originaly posted by Alaikallah:

    Bagaimana dengan pekerja kontrak? Apakah biaya jabatan hanya untuk pegawai tetap never/swasta saja?

    Pengertian pegawai tetap dan pegawai kontrak menurut Pajak tidak sama dengan pengertian umumnya. Jika pegawai kontrak namun memperoleh penghasilan secara teratur, maka secara Pajak termasuk ke dalam pengertian pegawai tetap dan berhak mendapatkan fasilitas biaya jabatan. Namun jika OP tersebut (misalnya artis) hanya memperoleh penghasilan berdasarkan ada tidaknya pekerjaan, maka termasuk dalam pengertian pegawai tidak tetap.

    CMIIW

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now