• koreksi Fiskal

     yap30 updated 4 years, 6 months ago 3 Members · 4 Posts
  • ahza

    Member
    23 September 2019 at 1:44 am
  • ahza

    Member
    23 September 2019 at 1:44 am

    Rekan Ortax,

    Pembelian rumah (6unit) oleh sebuah perusahaan dan sertifikat rumah tersebut juga sudah atas nama perusahaan dan rumah tersebut terkadang di tempati oleh karyawan terkadang tidak(kosong).

    apakah pembeliannya tidak diakui dalam pajak ?
    otomatis peyusutannya juga dikoreksi ?

    mohon masukkannya rekan.
    salam

  • enrist

    Member
    23 September 2019 at 2:23 am

    Coba baca SE – 42/PJ.23/1984 rekan.
    Walaupun surat edarannya sudah lama sekali, mudah-mudahan masih relevan untuk sekarang.

    Salam

  • yap30

    Member
    23 September 2019 at 2:29 am

    Setahu saya bisa diakui secara pajak tapi saya lupa peraturannya. cmiiw

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now