Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi Fiskal
Rekan Ortax,
Pembelian rumah (6unit) oleh sebuah perusahaan dan sertifikat rumah tersebut juga sudah atas nama perusahaan dan rumah tersebut terkadang di tempati oleh karyawan terkadang tidak(kosong).
apakah pembeliannya tidak diakui dalam pajak ?
otomatis peyusutannya juga dikoreksi ?mohon masukkannya rekan.
salamCoba baca SE – 42/PJ.23/1984 rekan.
Walaupun surat edarannya sudah lama sekali, mudah-mudahan masih relevan untuk sekarang.Salam
Setahu saya bisa diakui secara pajak tapi saya lupa peraturannya. cmiiw
Viewing 1 - 4 of 4 replies