Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 22
Mohon arahan dan masukan Rekan,
Saya bekerja di PT. A yang merupakan Agen atau penyalur Bahan Bakar Minyak Solar Industri, PT.A beli Solar Industri ke pertamina untuk di jual lagi ke pelanggan, Ketika PT. A beli Solar industri ke pertamina di potong PPH 22 Final, di sisi lain PT. A Juga beli solar industri ke sesama Agen atau penyalur bernama PT.B yang dalam pembelian tersebut PT. A Tidak di potong PPH Pasal 22 oleh PT.B.
Pengertian saya, solar yg di beli dari pertamina untuk penjualan ke pelanggan sudah Final, namun untuk solar yang di beli dari PT.B yang tidak di potong PPH 22 jadi Tidak Final.
Pertanyaan saya :
1. Untuk pembelian solar dari PT.B yg tidak final tersebut berapa tarif perhitungan PPH nya, apakah 0,3% apakah kena tarif umum pasal 17 dalam laporan SPT PPH BADAN
2. Apabila solar yang di beli dari pertamina dan dari pt.B perhitungannya di campur, bagaimana cara menghitung penghasilan netto untuk pengenaan PPH kurang bayarnya
3. Mohon di bantu juga di berikan ketentuan dan aturan pajak yang mengatur tarif dan perhitungan PPH atas pembelian solar ke sesama agen yg tidak di potong PPH 22, seperti yang saya tanyakan pada nomor satu
Demikian Rekan Terimakasih banyak , Salam- Originaly posted by sukandar01161979:
Mohon arahan dan masukan Rekan,
Saya bekerja di PT. A yang merupakan Agen atau penyalur Bahan Bakar Minyak Solar Industri, PT.A beli Solar Industri ke pertamina untuk di jual lagi ke pelanggan, Ketika PT. A beli Solar industri ke pertamina di potong PPH 22 Final, di sisi lain PT. A Juga beli solar industri ke sesama Agen atau penyalur bernama PT.B yang dalam pembelian tersebut PT. A Tidak di potong PPH Pasal 22 oleh PT.B.
Pengertian saya, solar yg di beli dari pertamina untuk penjualan ke pelanggan sudah Final, namun untuk solar yang di beli dari PT.B yang tidak di potong PPH 22 jadi Tidak Final.
Pertanyaan saya :
1. Untuk pembelian solar dari PT.B yg tidak final tersebut berapa tarif perhitungan PPH nya, apakah 0,3% apakah kena tarif umum pasal 17 dalam laporan SPT PPH BADAN
2. Apabila solar yang di beli dari pertamina dan dari pt.B perhitungannya di campur, bagaimana cara menghitung penghasilan netto untuk pengenaan PPH kurang bayarnya
3. Mohon di bantu juga di berikan ketentuan dan aturan pajak yang mengatur tarif dan perhitungan PPH atas pembelian solar ke sesama agen yg tidak di potong PPH 22, seperti yang saya tanyakan pada nomor satu
Demikian Rekan Terimakasih banyak , Salam1. Tidak ada pemungutan PPh 22 dalam transaksi ini, karena agen/penyalur resmi PPh 22 bukan pemungut PPh 22
2. PPh 22 atas solar hanya di potong oleh Pertamina
3. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 154/PMK.03/2010Pasal 2
(1) Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
c. Atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut:
1. Bahan Bakar Minyak sebesar:
a.0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
b.0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;
2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
3. Pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Terimakasih Rekan Lfc08 atas masukannya, yang masih menjadi pertanyaan saya adalah apabila minyak solarnya beli ke sesama agen/penyalur yang mana dalam pembelian tersebut sudah tdk lagi di pungut pph22 final, apakah penghasilan atas pen jualan bbm solar tersebut Penghasilan Kena Pajaknya kena tarif 0,3% atau tarif umum pasal 17 dalam perhitungan Spt PPH badan akhir tahun,,terimaksih.
- Originaly posted by sukandar01161979:
PT. A beli Solar industri ke pertamina di potong PPH 22 Final
sejak kapan pph 22 itu final..?
Originaly posted by Lfc08:a.0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
b.0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina dan Non SPBU;untuk PPH badan itu diluar konteks dari pph 22 ya rekan, intinya untuk pph 22 pengenaannya sesuai yang dipaparkan oleh rekan Lfc08